Jakarta, Channelsatu.com — Beauty District Clinic melalui kuasa hukumnya, Praneda & Partners Law Firm, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar mengenai perselisihan hukum dengan GSC Clinic, milik Irene Kamaludin. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai dapat menggiring opini negatif terhadap Beauty District.
Masalah ini berawal dari kerja sama antara Beauty District Clinic dan GSC Clinic untuk layanan perawatan estetika dan pelangsingan tubuh di cabang GSC Clinic di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). Kerja sama tersebut disahkan melalui perjanjian yang ditandatangani pada 31 Januari 2024. Namun, sejak tahap persiapan hingga operasional, relasi kedua belah pihak disebut kerap menghadapi masalah.
Beauty District mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan perlakuan yang tidak profesional dari Irene Kamaludin, termasuk larangan mendadak untuk mengikuti acara grand opening bila tidak mengenakan seragam yang ditentukan GSC Clinic, hingga insiden karyawan Beauty District yang dibentak dan diusir secara kasar.

Puncak dari ketegangan terjadi pada 23 April 2024, ketika pihak Beauty District mengalami perusakan terhadap mesin perawatan, pemaksaan pengeluaran inventaris dari ruang perawatan, hingga intimidasi terhadap pegawai mereka. Atas kejadian ini, Beauty District kemudian melaporkan Irene Kamaludin ke Polres Metro Jakarta Utara dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan perusakan aset, sebagaimana tertuang dalam Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/659/V/2024/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tertanggal 7 Mei 2024.
“Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 11 Maret 2025, Saudari Irene Kamaludin telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana yang merugikan klien kami,” ujar Brian Praneda selaku kuasa hukum Beauty District Clinic.
Di sisi lain, Irene Kamaludin juga melaporkan pihak Beauty District ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pengrusakan, pemerasan, dan memasuki pekarangan tanpa izin, melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/2079/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 Maret 2025. Namun, pihak Beauty District menilai langkah ini sebagai upaya membalikkan fakta yang terjadi di lapangan.
“Kami menilai laporan yang dibuat oleh Saudari Irene Kamaludin justru merupakan bagian dari upaya memutarbalikkan fakta dan membentuk opini seolah-olah klien kami yang melakukan pelanggaran hukum. Padahal, semua bukti dan fakta hukum menunjukkan sebaliknya,” tegas Brian Praneda.
Beauty District Clinic berharap melalui klarifikasi ini, publik mendapatkan informasi yang utuh dan objektif, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman atau pembentukan opini yang merugikan.
“Kami percaya pada proses hukum yang berjalan dan tetap berkomitmen untuk menghormati mekanisme hukum yang berlaku demi mendapatkan keadilan,” tutup Brian Praneda.
