Baru Bebas 6 Bulan, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Halaman Masjid

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah Kota Tangerang. Kali ini, seorang residivis kasus curanmor berhasil dibekuk aparat Polsek Jatiuwung setelah nekat mencuri sepeda motor di halaman masjid. Pelaku diketahui baru enam bulan menghirup udara bebas usai menjalani hukuman penjara, namun kembali mengulangi perbuatannya dengan modus lama.

Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota dengan mengamankan seorang pria berinisial SAR (25). Pelaku ditangkap setelah sebelumnya tertangkap warga di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, lalu diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa curanmor tersebut terjadi pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Lokasi kejadian berada di halaman Masjid Baitulrohman, Perumahan Keroncong Permai, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, saat situasi lingkungan masih relatif sepi.

- Advertisement -

“Pelaku diamankan setelah tertangkap warga. Dari hasil koordinasi antar-polsek, pelaku beserta barang bukti kami bawa ke Polsek Jatiuwung untuk dilakukan pemeriksaan mendalam,” ujar Kompol Rabiin kepada wartawan.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa SAR tidak beraksi seorang diri. Ia mengaku dibantu seorang rekannya berinisial D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, masing-masing pada 23 Desember 2025 dan 2 Januari 2026.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kunci palsu atau letter T untuk merusak rumah kunci sepeda motor korban. Targetnya adalah sepeda motor jenis Yamaha Mio yang diparkir tanpa pengamanan tambahan, sehingga mudah dibawa kabur dalam hitungan menit.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan satu buah kunci letter T yang digunakan sebagai alat kejahatan,” tambah Kapolsek. Fakta lain yang terungkap, SAR merupakan residivis kasus serupa yang baru enam bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan.

- Advertisement -

Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Jatiuwung dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna memburu pelaku lain yang masih buron serta memutus mata rantai kejahatan curanmor di wilayah Kota Tangerang. ich

Read more

NEWS