Tunisia, channelsatu.com: Pengadilan Tunisia menolak banding seorang pria yang dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara lebih karena menerbitkan kartun Nabi Muhammad, seperti yang diberitakan.
Jabeur Mejri diganjar hukuman penjara pada Maret tahun ini karena menerbitkan kartun di akun Facebook.
Seorang temannya, Ghazi Beji -yang juga dijatuhi hukuman dengan dakwaan yang sama- diyakini melarikan diri ke Eropa.
Keduanya dinyatakan bersalah dalam dakwaan melanggar moralitas, penghinaan, dan mengganggu ketertiban umum.
Keputusan pengadilan banding itu dikecam oleh penasehat hukum Mejri.
“Kami sadar akan pentingnya untuk menghormati nilan-nilai yang suci namun keputusan ini khususnya amat keras dan tidak sesuai dengan hak asasi,” tutur Ahmed Mslami kepada kantor berita AFP hari Senin (25/06) seperti yang dikutip bbc.com.
Dia merencanakan untuk mengajukan banding ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi, sebagai kesempatan terakhir dalam proses hukum di Tunisia.
Pemeriksaan kesehatan ditolak
Mslami juga menyayangkan keputusan pengadilan yang menolak permintaan agar kesehatan Jabeur Mejri diperiksa.
“Tertuduh secara mental sedang tidak stabil dan latar belakang sosialnya seharusnya menjadi pertimbangan,” tambah Mslami yang mengatakan Mejri tidak memiliki pekerjaan selama enam tahun sebelum insiden tersebut.
Kelompok pegiat hak asasi, Human Rights Watch, mengatakan kasus Mejri itu menegaskan perlunya untuk menghapuskan undang-undang yang mereka sebut berasal dari masa keditaktoran mantan Presiden Zine el Abidine Ben Ali, yang digulingkan lewat unjuk rasa massal.
Tunisia menggelar beberapa pengadilan atas kasus-kasus yang dianggap melanggar moralitas, yang menurut beberapa pihak meningkat jumlahnya setelah partai beraliran Islam, Partai Ennahda, meraih kemenangan dalam pemilihan pertama paska revolusi, Oktober 2011.
Salah satunya adalah sidang seorang redaktur surat kabar yang dijatuhi hukuman denda pada bulan Maret karena menerbitkan foto telanjang. Selain itu direktur sebuah stasiun TV juga diadili karena menayangkan film yang dianggap menghina agama Islam.(bbc/ch1)