Scroll untuk baca artikel
Nasional

Artis Charly Van Houten, Achmad Rifai dan Gus Way Ngamen Demi KPK

9
×

Artis Charly Van Houten, Achmad Rifai dan Gus Way Ngamen Demi KPK

Sebarkan artikel ini

Jakarta, channelsatu.com: “Dijegalnya” Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) oleh DPR untuk memiliki gedung baru, terus mendapat simpati dari masyarakat.

 

Kali ini artis penyanyi Charly Van Houten bersama kuasa hukum Achmad Rifai dan tokoh agama Achmad Wahyu Sabdan alias Gus Way, akan memberikan bantuan Rp 500 juta pembangunan gedung baru KPK.

Selain itu, mereka pada wartawan Rabu ( 27/6/) siang di ruang kerja Rifai mengatakan , akan mengamen mengumpulkan dana tambahan di daerah Sentiong Jakarta.

“Setelah ini kita akan melakukan konser peduli KPK di beberapa daerah, seperti Jawa Tengah, Bekasi dan Jawa Timur,” ungkap Rifai.

“Dana yang kami kumpulkan ini memang nilainya tidak seberapa tapi dengan dana ini, saya berharap KPK bisa benar-benar membrantas korupsi di Indonesia,” sambung Charly.

“Sebab, gara-gara korupturlah negara kita jadi miskin. Fakta ini sering kali saya lihat saat konser ke daerah-daerah. Bahkan suatu hari saya pernah lihat nenek-nenek yang tinggal di gubuk seorang diri tanpa saudara untuk mandi saja musti ke luar rumah dengan membawa ember,” tutur mantan vokalis ST 12 ini.

“Yang memprihatinkan lagi Si nenek itu hidup di kepung gedung-gedung pencakar langit,” kisahnya sedih.

“Intinya kita mendukung penuh KPK untuk punya gedung baru. Dengan gedung baru itu, kita berharap KPK bisa kerja dengan nyaman, mandiri, tuntas dan tegas tanpa pandang bulu,” timpal Gus Way.

Demi kelancaran pembangungan gedung KPK itu, mereka bertiga mengeluarkan 6 butir sikap. Diantaranya seperti yang dikatakan Rifai, adalah :

1. Eksistensi KPK sebagai lembaga negara juga sangat kuat, seperti halnya dengan lembaga hukum lainnya. Karena masing-masing didasari payung hukum (undang-undang) yang kuat.

Eksistensi dan peran KPK contohnya didukung oleh UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, UU No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan hakim, UU No. 2 tahun 2002 tentang kepolisian.

2. Adanya argumentasi yang mengatakan bahwa KPK sebagai lembaga ed hoc, yang bersifat sementara bukanlah alasan yang tepat. Seharusnya sebagai lembaga ad hoc harus lebih didorong dalam memaksimalkan kinerjanya, apa lagi kehadirannya dalam rangka mengawal terciptanya suatu system pemberantasan korupsi lebih baik lagi.

3. Dengan peningkatan fasilitas yang diberikan KPK, tentu diharapkan juga akan semakin meningkatkan kinerja dalam tugasnya untuk memberantas korupsi.

4. Sebagai bagian dari komponen bangsa kami mendukung sepenuhnya gedung baru tersebut dalam rangka perbaikan kinerja KPK yang lebih maksimal dalam pemberantasan korupsi.

5.Untuk itu, kami mendesak kepada pemerintah khususnya menteri keuangan untuk secepatnya mengeluarkan keputusan tentang peraturan hibah bagi kepentingan pembangungan gedung KPK, apa bila DPR tidak menyetujuinya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara.

6.Jika sudah keluar peraturan dari Menkue tersebut, kami dari kantor Ahmad Rifai dan partner, akan menyumbangkan Rp 500 juta untuk pembangungan gedung tersebut dan dana tersebut dipastikan dari kami dan bukan dari orang yang terkait perkara KPK.

“Karena peraturan dari Menkue belum keluar, dana yang akan kami sumbangkan tersebut, rencananya  akan kami serahkan ke DPR,’ tambah Rifai. ( bray)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *