APSENDO Prihatin: Deregulasi Impor Etanol Ancam Industri Nasional

Share

Jakarta, Channelsatu.com – Asosiasi Produsen Spiritus dan Etanol Indonesia (APSENDO) menyatakan keprihatinan serius atas inisiatif pemerintah untuk meniadakan persyaratan Persetujuan Impor (PI) bagi produk etanol dengan kode Harmonized System (HS) 2207, yang dikategorikan sebagai Bahan Bakar Lain. Rancangan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2023 juncto Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang sedang dalam tahap Public Hearing menjadi perhatian utama. APSENDO khawatir kebijakan ini, jika tidak dikelola dengan hati-hati, akan menjadi hantaman berat bagi industri etanol nasional.

Ketua Umum APSENDO, Izmirta Rachman, menegaskan, “Kami merasa sangat khawatir dengan rencana penghapusan PI untuk seluruh golongan etanol dalam HS Code 2207.” Ia menambahkan bahwa kelonggaran impor seharusnya tidak mengorbankan eksistensi industri strategis di dalam negeri yang telah berinvestasi signifikan dan berkontribusi pada perekonomian. Kebijakan tanpa pertimbangan selektif berdasarkan jenis etanol dan peruntukannya berpotensi meruntuhkan pilar-pilar industri etanol di tanah air.

APSENDO juga menyoroti dampak kebijakan ini terhadap sektor pergulaan nasional dan para petani tebu. Menurut asosiasi, pelonggaran aturan impor ini terkesan hanya menitikberatkan pada kemudahan pemasukan barang dari luar negeri tanpa adanya timbal balik berupa kemudahan ekspor. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai keberpihakan pemerintah terhadap kemajuan industri dalam negeri.

- Advertisement -

Penghapusan kewajiban PI untuk seluruh jenis etanol tanpa pertimbangan cermat berpotensi memicu dampak signifikan bagi keberlangsungan industri dan stabilitas ekonomi nasional. Industri etanol dalam negeri, dengan kapasitas produksi lebih dari 300 ribu kiloliter per tahun, dapat terancam oleh kelebihan pasokan dan persaingan tidak sehat dari produk impor. Kondisi ini secara langsung mengganggu ekosistem industri gula karena pabrik etanol merupakan konsumen utama molase.

Jika etanol impor membanjiri pasar, penyerapan molase akan terhambat, berpotensi menimbulkan penumpukan limbah, dan bahkan mengancam keberlangsungan produksi gula, yang pada akhirnya menghambat upaya swasembada gula. Selain itu, kebijakan ini dapat menggerus potensi devisa negara dari ekspor etanol yang saat ini mencapai lebih dari USD 150 juta per tahun. Pelemahan daya saing produk lokal diperkirakan dapat menurunkan angka ekspor secara signifikan.

Risiko penyalahgunaan etanol sebagai komoditas strategis untuk kegiatan ilegal, seperti produksi minuman beralkohol tanpa izin, juga akan meningkat seiring dengan longgarnya pengawasan distribusi. Dampak sosial dan ekonomi lain yang mengkhawatirkan adalah potensi hilangnya lapangan kerja dan investasi lokal di sektor industri etanol dan gula jika pasar domestik dibanjiri produk impor.

Izmirta menambahkan, terhambatnya perkembangan industri bioetanol nasional juga akan menghambat upaya dekarbonisasi dan melanggengkan ketergantungan pada energi fosil, padahal potensi permintaan untuk fuel grade bioethanol sangat besar. Pendapatan petani tebu juga terancam akibat terganggunya stabilitas industri gula secara keseluruhan.

- Advertisement -

Menyikapi potensi dampak negatif deregulasi impor etanol, APSENDO mendesak pemerintah untuk mengadopsi kebijakan yang lebih terukur, yaitu pendekatan diferensial berdasarkan kode HS. Untuk HS 2207.20.11 (fuel grade ethanol), impor dapat dipertimbangkan secara terbatas dan dengan pengawasan ketat. Sementara itu, untuk HS 2207.10.00 dan HS 2207.20.19 (etanol industri & teknis), APSENDO merekomendasikan agar kewajiban Persetujuan Impor (PI) tetap diberlakukan guna menjaga keberlangsungan industri etanol lokal, melindungi sektor pergulaan nasional, serta menjamin kesejahteraan petani tebu. ich

Read more

NEWS