Jakarta,channelsatu.com: Kisruh di tubuh organisasi film atau Persatuan Artis Film Indonesia
(PARFI) antara Yenny Rachman dan Aa. Gatot Brajamusti (ketua PARFI pilihan hasil Kongres
PARFI 2011), seperti diketahui bergulir hingga ke meja hijau.
Aa dituding pihak Yenny telah memalsukan data untuk memuluskan dirinya jadi Ketua Umum Parfi yang baru. Namun Selasa (12/6/2012) kemarin, hakim pengadilan Jakarta Selatan setelah beberapa kali menjalani proses persidangan memutuskan, bahwa yang dituduhkan tersebut tidak terbukti. Spontan keputusan hakim disambut gembira oleh para pendukung Aa dengan kemenangan dipihak Aa.
Baik Yenny dan Aa sendiri hari itu tidak hadir dipersidangan keputusan. Keduanya hanya diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing. Kartika Yosodiningrat selaku kuasa hukum Yenny
mengaku kecewa dengan keputusan hakim.
“Persoalan akan naik banding atau tidak saya belum tahu, karena keputusan ini akan saya laporankan dulu ke ibu Yenny,” ujar Tika pada channelsatu.com.
“Mungkin karena niat saya tulus ya, untuk ikut membangung dunia perfilman Indonesia, jadi
Tuhan tidak menghendaki saya jatuh.” tandas Aa yang ditemui channelsatu.com di ke diamannya.
“Yang pasti kini saya lega dan tidak malu serta tidak ragu lagi untuk melangkah menjalani
roda organisasi PARFI,” tuturnya yang dalam waktu dekat akan menggelar pesta syukuran secara sederhana atas kemenangan ini. (ibra)