Jakarta, Channelsatu.com – Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan menggelar Operasi Wira Waspada di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Operasi yang berlangsung selama tiga hari, mulai dari 14 hingga 16 Mei 2025, berhasil mengamankan sebanyak 170 warga negara asing (WNA) yang berasal dari 27 negara berbeda. Temuan yang mencengangkan meliputi berbagai pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh para WNA tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan respons langsung terhadap laporan yang diterima dari masyarakat serta hasil pemantauan intensif yang dilakukan oleh petugas di lapangan. Informasi ini menjadi landasan penting bagi tim Imigrasi untuk menentukan lokasi-lokasi strategis yang menjadi target operasi.
Lebih lanjut, Yuldi Yusman menjelaskan secara rinci mengenai jalannya operasi. “Pengawasan dimulai pada Rabu, 14 Mei, sekitar pukul 09.00. Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi awal dengan pihak terkait, lalu membagi regu untuk menyambangi lokasi-lokasi target operasi. Beberapa apartemen di Jadetabek, kafe di Jakarta Pusat, serta pusat perbelanjaan di Jakarta Barat menjadi sasaran,” paparnya dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 15 Mei 2025.
Dari 170 WNA yang berhasil diamankan, terungkap berbagai jenis pelanggaran yang mereka lakukan. Sebanyak 25 orang kedapatan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah, sementara 25 orang lainnya diduga kuat telah memberikan keterangan yang tidak benar kepada pihak Imigrasi. Selain itu, 24 WNA terindikasi memiliki sponsor atau penjamin fiktif, yang menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas keberadaan mereka di Indonesia. Ironisnya, 10 orang lainnya diketahui telah overstay, melampaui batas izin tinggal yang diberikan.
Yuldi Yusman juga merinci negara asal para WNA yang terjaring dalam operasi ini. Mayoritas berasal dari Nigeria, dengan jumlah mencapai 61 orang. Menyusul kemudian warga negara Kamerun sebanyak 27 orang, Pakistan 14 orang, Sierra Leone 12 orang, Pantai Gading 8 orang, dan Gambia juga 8 orang. Data ini menunjukkan adanya fokus pengawasan terhadap WNA dari negara-negara tertentu.
Para WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian ini diduga kuat telah melanggar ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Beberapa pasal yang dilanggar antara lain Pasal 78 yang mengatur mengenai WNA pemegang izin tinggal yang melebihi masa berlaku, serta Pasal 123 yang mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja memberikan data atau keterangan palsu untuk mendapatkan visa atau izin tinggal. Pelanggar pasal ini dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Tidak hanya sanksi pidana, para pelanggar aturan keimigrasian ini juga akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian yang tegas. Tindakan tersebut berupa pendeportasian kembali ke negara asal mereka dan pencantuman nama mereka dalam daftar penangkalan, yang berarti mereka tidak diperbolehkan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Operasi Wira Waspada yang digelar di Jadetabek ini merupakan operasi yang ketiga kalinya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa telah berhasil dilaksanakan di Bali, Maluku Utara, serta kawasan industri Morowali dan Tobelo. Dalam pelaksanaan operasi di Jadetabek kali ini, sepuluh kantor imigrasi dari wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok turut dilibatkan, menunjukkan skala dan koordinasi yang luas dalam penegakan hukum keimigrasian. ich
