Lindungi Konsumen, Timbangan Pasar Dicek Ulang oleh Pemkot Tangerang

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Pemerintah Kota Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi konsumen dan memastikan keadilan dalam transaksi jual beli di pasar tradisional. Melalui UPT Metrologi Legal yang berada di bawah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM), Pemkot Tangerang melaksanakan uji tera ulang terhadap alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di empat pasar, yakni Pasar Babakan, Pasar Kreo, Pasar Cipadu, dan Pasar Ramadhani pada Kamis (17/7/2025).

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap keakuratan alat timbang yang digunakan para pedagang. Petugas metrologi aktif memeriksa UTTP untuk memastikan seluruh alat ukur sesuai standar legal yang berlaku. Jika ditemukan penyimpangan atau tingkat kesalahan pengukuran melebihi batas toleransi, penyesuaian langsung dilakukan dengan bantuan tim reparatir yang disiapkan di lokasi.

Kepala UPT Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang, Nur Hidayati, menyatakan bahwa kegiatan ini bukan hanya sekadar pemeriksaan dan penyesuaian alat ukur, tetapi juga menjadi bagian dari pengawasan rutin terhadap praktik perdagangan yang adil dan jujur di pasar rakyat. Ia menambahkan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pasar tradisional.

- Advertisement -

“Pemkot Tangerang berharap seluruh pedagang dapat menggunakan alat ukur yang memenuhi standar metrologi legal agar tidak merugikan konsumen dan tetap menjaga transparansi dalam transaksi,” ujar Nur Hidayati.

Dengan pengawasan berkelanjutan ini, Pemkot Tangerang ingin menciptakan iklim perdagangan yang sehat, aman, dan nyaman bagi semua pihak, baik pembeli maupun penjual. Warga juga didorong untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam penggunaan timbangan di pasar melalui berbagai kanal, termasuk WhatsApp di 0821-3582-7972, Instagram @metrologitangerangkota, atau melalui email metrologitangerang@gmail.com. ich

Read more

NEWS