Surat Edaran Penertiban Tiba, Bangunan Tak Berizin Ditertibkan

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Pemerintah Kecamatan Batuceper mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat edaran resmi terkait pengosongan dan penertiban bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Pembangunan 1, Kelurahan Batujaya, Kota Tangerang. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan tertib, mendukung mobilitas warga, dan mengembalikan fungsi fasilitas umum sesuai peruntukannya.

Surat edaran yang mulai disosialisasikan pada Selasa (15/7/2025) itu didistribusikan secara persuasif oleh jajaran Trantib, Babinsa, dan Binamas kepada para penghuni bangunan nonpermanen maupun bangunan tanpa izin. Mereka diminta segera mengosongkan lokasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan sebelum proses penertiban dilakukan secara langsung.

Camat Batuceper Ghufron Falfeli menegaskan bahwa penertiban ini bukan bentuk penggusuran sepihak, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk menata wilayah demi kenyamanan bersama. “Keberadaan bangunan tersebut tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga mengancam keselamatan dan ketertiban lingkungan sekitar”, kata Ghufron Falfeli.

- Advertisement -

Dalam prosesnya, Kecamatan Batuceper menggandeng Kelurahan Batujaya, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan penertiban berjalan secara humanis, terkoordinasi, dan sesuai prosedur. Pemerintah setempat menargetkan pendekatan persuasif sebagai langkah awal untuk menghindari konflik sosial.

Sosialisasi pun sudah dilakukan secara langsung ke warga yang terdampak, dan masa tenggat waktu pengosongan saat ini sedang berjalan. Pihak kecamatan menyiapkan tim gabungan yang akan turun ke lapangan pasca-deadline guna menindaklanjuti proses penertiban jika diperlukan.

Ghufron mengajak masyarakat agar mendukung kebijakan ini sebagai bentuk komitmen bersama menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan tertata rapi. Ia juga mengingatkan bahwa ruang kota merupakan milik publik, dan harus dijaga fungsinya agar tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi.

Penertiban bangunan liar di Jalan Pembangunan 1 juga diharapkan dapat menjadi contoh keberhasilan penataan kota yang menjunjung asas kepatuhan dan ketertiban umum. Pemerintah Kecamatan Batuceper menyatakan akan terus menjaga dialog terbuka dengan masyarakat untuk menciptakan solusi yang tidak hanya tegas, tetapi juga adil.

- Advertisement -

Upaya penataan ini menegaskan arah pembangunan Kota Tangerang yang mengedepankan ketertiban lingkungan sekaligus keberpihakan pada hak-hak publik dalam menggunakan ruang bersama secara aman dan layak.

Read more

NEWS