Kota Tangerang, Channelsatu.com – Pemerintah Kota Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan estetika kota dengan menggencarkan operasi penertiban spanduk liar di sejumlah titik strategis. Kali ini, sasaran utamanya adalah sepanjang Jalan Taman Asri Cipadu hingga Jalan Wahid Hasyim, Cipadu, Larangan, Kota Tangerang. Langkah ini sejalan dengan upaya menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Petugas Trantib (Ketentraman dan Ketertiban) dari Kecamatan Larangan telah dikerahkan langsung ke lapangan untuk menertibkan spanduk liar yang dipasang secara sembarangan di fasilitas umum. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang menjadi payung hukum utama dalam menjaga keteraturan di ruang publik.
Camat Larangan, Nasrullah, menjelaskan bahwa operasi penertiban ini menargetkan spanduk-spanduk ilegal yang selama ini mengganggu keindahan kota. Banyak di antaranya ditemukan terpasang di pohon, tiang listrik, hingga pagar fasilitas publik tanpa izin resmi. Selain mencemari visual, pemasangan yang sembarangan tersebut juga dinilai membahayakan pengguna jalan.
Spanduk liar yang berhasil diamankan merupakan bagian dari fenomena umum yang selama ini menjadi keluhan masyarakat. Tidak sedikit pengguna jalan yang merasa terganggu karena pandangan terhalang atau justru terganggu oleh spanduk yang nyaris roboh. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang menilai pentingnya ketegasan untuk menjaga wajah kota tetap tertib dan aman.
Pemerintah juga mengimbau para pelaku usaha maupun individu agar tidak memasang spanduk di sembarang tempat tanpa prosedur resmi. Proses perizinan yang telah disediakan seharusnya dimanfaatkan dengan bijak agar informasi yang disampaikan tetap berada dalam koridor yang tertib dan legal. Selain menjaga estetika, prosedur ini juga menjamin keselamatan dan keteraturan kota.
Nasrullah menambahkan bahwa operasi seperti ini akan terus dilaksanakan secara berkala, bahkan diperluas ke wilayah lain yang kerap menjadi titik pemasangan spanduk ilegal. “Tujuannya bukan hanya menegakkan aturan, tetapi juga membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga ruang publik yang bersih dan terorganisir”, tambah NAsrullah
Partisipasi masyarakat menjadi aspek penting dalam menjaga keindahan kota. Pemerintah mengajak semua pihak untuk turut serta dalam menciptakan ruang kota yang tertib dan layak huni, mulai dari tidak memasang spanduk liar hingga aktif melaporkan pelanggaran yang terjadi di sekitar mereka. Keberhasilan penataan kota tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada kepedulian warga.
Dengan gencarnya operasi penertiban ini, Pemkot Tangerang berharap wajah kota dapat terjaga dengan baik, bebas dari polusi visual, dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat. Ketertiban estetika kota bukan sekadar penampilan, tapi juga mencerminkan budaya disiplin dan kepedulian warga terhadap ruang hidup bersama. ich
