Kabupaten Bekasi, Channelsatu.com – Pemisahan jadwal antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 kini tengah menjadi perhatian serius di tingkat daerah. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Ali Rido, mengaku pihaknya masih menunggu kejelasan terkait revisi regulasi yang akan menjadi dasar teknis pelaksanaan pemisahan tersebut.
Putusan MK yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan dibacakan pada 26 Juni 2025 itu memutuskan bahwa Pemilu Nasional—yakni Pilpres, DPR RI, dan DPD—akan dilaksanakan terpisah dari Pemilu Lokal seperti Pilkada dan pemilihan anggota DPRD. Rentang waktu antara keduanya ditetapkan minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun setelah Pemilu Nasional berlangsung.
Ali Rido menyebut putusan tersebut merefleksikan kegelisahan publik terhadap beban penyelenggaraan pemilu serentak yang dinilai terlalu kompleks. Namun, KPU di daerah, termasuk Kabupaten Bekasi, belum dapat bergerak lantaran belum ada revisi Undang-Undang yang mengatur turunan teknis dari keputusan MK itu.
“Saat ini kami tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 102 dan 155, yang menyatakan masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah lima tahun, berakhir saat pengucapan sumpah janji oleh anggota baru,” ujar Ali saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Karangsambung, pada 30 Juni 2025.
Ia menambahkan bahwa masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD saat ini masih belum memiliki kepastian hukum menyusul belum rampungnya pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tanpa landasan hukum yang jelas, KPU daerah tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan langkah teknis lanjutan.
Ali pun menegaskan bahwa pihaknya tetap menunggu arahan dari KPU Pusat dan pemerintah pusat sebelum mengambil kebijakan apapun terkait pemisahan jadwal pemilu ini. “KPU daerah hanya pelaksana teknis. Semua akan kami laksanakan berdasarkan aturan yang disahkan,” jelasnya.
Kondisi ini memunculkan dinamika baru di tataran politik lokal. Banyak pihak kini menanti kepastian agar proses demokrasi di tingkat daerah tetap berjalan sesuai konstitusi, tanpa menimbulkan kebingungan baik bagi pemilih maupun calon peserta pemilu.
Pemisahan jadwal pemilu ini diprediksi akan berdampak besar terhadap peta politik di daerah, sekaligus memberi ruang yang lebih besar bagi kualitas penyelenggaraan dan partisipasi publik. Namun, semua akan bergantung pada kejelasan regulasi yang hingga kini masih dalam tahap pembahasan di tingkat nasional. ich
