Kota Tangerang, Channelsatu.com – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Tangerang jenjang SD tahap pertama tengah berlangsung. Salah satu jalur yang menjadi sorotan masyarakat adalah jalur domisili, yang kini dibagi lebih rinci demi pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah kota.
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 496 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), jalur domisili terdiri dari empat jenis: Domisili Lingkungan Sekolah, Domisili Wilayah, Domisili Wilayah Umum (antar wilayah), dan Domisili Luar Kota. Setiap jalur memiliki sistem skor yang berbeda, berdasarkan lokasi tempat tinggal dan usia calon peserta didik.
Untuk Domisili Lingkungan Sekolah, calon murid yang tinggal satu RT dengan sekolah mendapat skor tertinggi, yakni skor 5, disusul satu RW (skor 4), dan lingkungan sekitar sekolah (skor 3). Jalur ini diprioritaskan bagi warga yang tinggal paling dekat dengan sekolah yang dituju.
Sedangkan untuk Domisili Wilayah, warga dikelompokkan berdasarkan tiga zona kecamatan. Mereka yang mendaftar di sekolah dalam satu wilayah dengan domisili di Kartu Keluarga akan mendapatkan skor 2. Pembagian zona wilayah bertujuan untuk memastikan distribusi siswa lebih merata dan proporsional.
Adapun bagi calon siswa yang berasal dari wilayah lain di Kota Tangerang (antar domisili), jalur ini juga dibuka melalui Domisili Wilayah Umum. Mereka akan mendapatkan skor 1, dengan seleksi berdasarkan usia dan nomor urut pendaftaran. Ini membuka peluang bagi masyarakat lintas wilayah namun dengan prioritas lebih rendah.
Domisili Luar Kota Tangerang menjadi jalur terakhir, yakni untuk anak-anak yang berasal dari luar daerah. Skema ini tetap memberi kesempatan seluas-luasnya bagi calon siswa non-domisili, namun dengan skor yang sama seperti domisili antar wilayah, yakni skor 1.
Menurut Dinas Pendidikan Kota Tangerang, sistem ini bertujuan untuk menjawab isu klasik soal zonasi sekolah dasar, sekaligus memberi keadilan berbasis jarak dan usia. Mekanisme ini juga diharapkan dapat meminimalisir kepadatan di sekolah-sekolah favorit dan mengangkat sekolah-sekolah pinggiran menjadi lebih kompetitif.
Dengan sistem berbasis skor dan zonasi ini, Pemkot Tangerang menegaskan komitmennya dalam mewujudkan akses pendidikan yang adil dan inklusif bagi seluruh masyarakat, tanpa mengabaikan prinsip jarak dan pemerataan infrastruktur pendidikan.
Sebagai informasi, berikut adalah jadwal pendaftaran SPMB jalur domisili jenjang SD Tahap I.
Domisili Lingkungan Sekolah
12 Juni 2025 (08.00-16.00 WIB)
Domisili Wilayah
14 Juni 2025 (08.00-16.00 WIB)
Domisili Umum/ Antar Domisili Wilayah
17 Juni 2025 (08.00-16.00 WIB)
Domisili Luar Kota Tangerang
17 Juni 2025 (08.00-16.00 WIB). ich
