Viral di Medsos, Polisi Tangkap Joki Aksi Rampas Motor Pelajar di Karawaci

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Akses Tanah Gocap, Kelurahan Karawaci, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, akhirnya menemui titik terang. Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial AR (21) yang diduga terlibat dalam aksi perampasan sepeda motor milik seorang pelajar.

AR ditangkap saat berjalan kaki di kawasan Karawaci, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi menyebut tersangka diduga berperan sebagai joki dalam aksi kejahatan jalanan yang terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 05.40 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah video kejadian sempat beredar dan menjadi perhatian di media sosial.

- Advertisement -

Dalam peristiwa itu, korban yang baru saja mengantar adiknya ke sekolah tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox. Saat melintas, korban dihadang empat orang yang datang menggunakan dua sepeda motor.

Salah satu pelaku menegur korban karena dituding menggeber gas sepeda motor. Korban kemudian membantah tudingan tersebut lantaran kendaraan yang digunakannya masih menggunakan knalpot standar.

Situasi kemudian berubah menjadi aksi kekerasan. Korban dipukul pada bagian kepala, diseret dan didorong hingga terjatuh. Saat korban berusaha memberikan perlawanan, salah satu pelaku lainnya datang membawa celurit.

“Korban sempat berusaha melawan. Namun salah satu pelaku lainnya datang membawa celurit dan menyerang korban,” kata Parikhesit.

- Advertisement -

Korban berusaha menghindari sabetan senjata tajam tersebut. Namun, beberapa bagian tubuhnya tetap mengalami luka. Dalam kondisi tersebut, para pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban.

Laporan kejadian kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Polisi melakukan pemeriksaan saksi, menganalisis rekaman CCTV serta menggali informasi dari masyarakat.

“Tim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. Tersangka kemudian diamankan di kawasan Karawaci,” ujar Parikhesit.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit handphone Blackberry, pakaian milik tersangka serta rekaman CCTV yang menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota untuk melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Tiga pelaku lainnya yang diduga terlibat juga masih dalam pengejaran.

Atas dugaan perbuatannya, AR diproses berdasarkan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika melintas di lokasi yang sepi, khususnya pada jam rawan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara, terutama pada waktu dan lokasi yang sepi. Jika melihat atau mengalami tindak kejahatan, segera hubungi kepolisian melalui call center 110 agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” imbau Herbin. ich

Read more

NEWS