Jakarta, ChannelSatu.com – Fenomena villa ilegal di Bali kembali menjadi perhatian serius dan menjadi concern publik. Maraknya kasus yang terjadi mendorong perlunya pemahaman yang lebih utuh mengenai penyebab dan dampaknya, sehingga masyarakat tidak hanya melihat persoalan ini dari permukaan.
Sebagai bagian dari upaya memberikan edukasi kepada publik, Forwaprekraf menghadirkan pembahasan melalui podcast dengan mengajak praktisi hukum untuk menjelaskan berbagai skema yang terjadi di lapangan, termasuk bagaimana praktik tersebut bisa berlangsung serta dampaknya terhadap sektor pariwisata.
Dalam diskusi tersebut, praktisi hukum seperti Kadri Mohammad menjelaskan bahwa istilah “villa ilegal” tidak bisa dipahami secara sederhana. Menurutnya, ilegalitas dapat terjadi pada berbagai aspek, mulai dari status kepemilikan tanah, izin bangunan, hingga legalitas usaha yang dijalankan. Setiap pelanggaran memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Senada dengan itu, Raushan Aljufri menekankan bahwa untuk menjalankan usaha akomodasi secara sah, pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah persyaratan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), izin usaha pariwisata, hingga kewajiban perpajakan daerah. Ketidaklengkapan satu saja dari aspek tersebut sudah cukup membuat sebuah properti bermasalah secara hukum.
Skema Investor Asing dan Penyewaan Berlapis
Dalam praktiknya, banyak investor asing memanfaatkan celah regulasi untuk tetap bisa menguasai properti di Bali. Salah satu cara yang sering digunakan adalah skema nominee, yakni penggunaan nama warga negara Indonesia sebagai pemilik formal, sementara kendali sebenarnya berada di tangan pihak asing. Selain itu, skema sewa jangka panjang juga kerap digunakan untuk menyiasati pembatasan kepemilikan.
Masalah semakin kompleks dengan munculnya pola penyewaan berlapis. Properti yang telah disewa kemudian disewakan kembali oleh pihak lain, bahkan hingga beberapa lapisan, sebelum akhirnya dipasarkan ke wisatawan. Rantai transaksi seperti ini membuat status legal menjadi sulit dilacak dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum.
Peran Platform Digital dan Lemahnya Pengawasan
Di era digital, pemasaran properti banyak dilakukan melalui platform seperti Airbnb. Platform ini memudahkan wisatawan dalam mencari akomodasi, namun di sisi lain juga menghadirkan tantangan baru dalam pengawasan.
Sebagian besar platform hanya berperan sebagai perantara tanpa melakukan verifikasi legalitas secara menyeluruh. Akibatnya, properti yang belum memenuhi ketentuan hukum tetap dapat dipasarkan secara luas, baik kepada wisatawan domestik maupun mancanegara.
Kondisi ini diperparah dengan belum terintegrasinya sistem data antara pemerintah pusat, daerah, dan platform digital. Pengawasan yang masih bersifat manual dan sektoral dinilai tidak mampu mengikuti perkembangan pesat industri pariwisata berbasis teknologi.
Potensi Kerugian Negara dan Perlunya Reformasi
Selain berdampak pada aspek hukum dan kenyamanan wisatawan, praktik villa ilegal juga berpotensi merugikan negara. Banyak transaksi yang tidak tercatat secara resmi, sehingga pajak penginapan yang menjadi hak daerah tidak terserap optimal.
Para ahli menilai bahwa akar persoalan terletak pada lemahnya tata kelola dan koordinasi antar lembaga. Oleh karena itu, diperlukan reformasi sistemik, termasuk integrasi data digital, pengetatan regulasi, serta peningkatan pengawasan dan penegakan hukum.
Tanpa langkah konkret, fenomena villa ilegal dikhawatirkan akan terus berulang dan berdampak pada kepercayaan wisatawan serta keberlanjutan sektor pariwisata Indonesia.ich

