Kabupaten Tangerang, Channelsatu.com – Isu Pungli muncul di Samsat Balaraja, pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung di provinsi Banten.
Isu ini muncul setelah beredarnya video di media sosial Tik Tok, yang memperlihatkan suasana pelayanan di Samsat Balaraja.
Di dalam video tersebut, seorang pria mengatakan harus membayar Rp.300.000, karena tidak memiliki KTP pemilik awal kendaraan.
Menanggapi hal tersebut, pegawai Samsat Balaraja, yaitu Mulyana, memberikan klarifikasi, dan menegaskan tidak ada pungutan yang tidak resmi yang di lakukan oleh pihak Samsat.
“Tidak ada pungutan apapun. Resmi di sini tidak ada pungutan di luar ketentuan. Bahkan saya arahkan untuk balik nama saja,” ujar Mulyana dalam video klarifikasinya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) atau Samsat Balaraja, Kabupaten Tangerang, Ali Hanafiah, juga membantah adanya isu pungli tersebut. “Berita itu tidak benar,” tegas Ali melalui sebuah video klarifikasi yang diunggahnya.
Akun Tik Tok @sopianboxirz1, mengunggah video yang menceritakan dugaan pungli pada saat proses pemutihan PKB.
Akun tersebut menyatakan, bahwa dirinya di minta untuk membayar Rp.400.000, sebagai “sanksi KTP”, karena tidak memiliki KTP asli pemilik lama kendaraan, yang di belinya dalam kondisi bekas.
Pihak Samsat Balaraja, menegaskan, bahwa pelayanan program pemutihan ini di lakukan secara transparan, dan sesuai prosedur, tanpa adanya pungutan di luar ketentuan resmi. ich
