Kota Tangerang, Channelsatu.com – Kasus kekerasan seksual kembali mengguncang wilayah hukum Tangerang setelah seorang perempuan penumpang taksi online menjadi korban rudapaksa dan penganiayaan dalam perjalanan menuju Bandara Soekarno–Hatta. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu dini hari, 22 November 2025 tersebut langsung mendapat respons cepat dari Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, yang akhirnya menangkap pelaku hanya dalam hitungan jam setelah laporan korban diterima.
Kronologi bermula ketika korban berinisial NG(30) memesan layanan taksi online dari Depok menuju bandara. Namun, kendaraan yang menjemput tidak sesuai dengan identitas di aplikasi. Pelaku kemudian mengajak korban menepi di bahu Tol Kunciran–Cengkareng dengan alasan ingin “mencuci muka”. Di lokasi itu, pelaku berpindah posisi ke kursi penumpang dan langsung mengancam korban menggunakan benda menyerupai senjata api.
Dalam kondisi ketakutan, korban dipukul di kepala dan leher sebelum dipaksa membuka pakaian. Aksi rudapaksa berlangsung di dalam mobil saat situasi jalan masih sepi. Bukannya mengantar korban ke bandara, pelaku justru membawa korban kembali ke Depok dan menurunkannya di dekat rumah kos. Korban yang syok segera melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.
Tim Resmob yang dipimpin IPTU Dimas Maulana langsung melakukan penyelidikan cepat dengan menganalisis arah perjalanan pelaku, rekaman CCTV, dan petunjuk digital lainnya. Identitas pelaku berinisial FG(49), sopir taksi online asal Bekasi, berhasil diperoleh dalam waktu singkat. Polisi kemudian melacak mobil Mazda 2 hijau yang digunakan pelaku hingga ditemukan terparkir di kawasan Sukamaju, Depok.
Penangkapan dilakukan Minggu dini hari, 23 November 2025, di rumah kontrakan pelaku. Pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di dalam dompet pelaku. Pelaku juga dinyatakan positif amphetamine dan methamphetamine berdasarkan tes urine. Selain itu, polisi menyita pakaian korban, ponsel, mobil pelaku, serta benda menyerupai senjata api yang sempat disembunyikan di bawah jok.
Kepada penyidik, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan berada di bawah pengaruh sabu saat melakukan tindak kekerasan dan rudapaksa. Ia juga mengaku memaksa korban melakukan sejumlah tindakan seksual lain saat perjalanan kembali ke Depok. Polisi memastikan pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan seksual, penganiayaan, kepemilikan narkotika, dan ancaman dengan benda menyerupai senjata api.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir kejahatan seksual maupun penyalahgunaan narkoba. Ia mengapresiasi kerja cepat Tim Resmob dalam mengungkap kasus tersebut. Kapolres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk selalu memeriksa kecocokan identitas kendaraan ketika memesan taksi online, terutama di malam hari.
Polisi mengingatkan masyarakat agar segera menghubungi Call Center 110 apabila mengalami gangguan keamanan atau menemukan adanya indikasi kejahatan saat menggunakan transportasi daring. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa kewaspadaan dan verifikasi identitas pengemudi menjadi langkah penting untuk menjaga keselamatan dalam perjalanan. ich
