
Jakarta, channelsatu.com: Terkait adanya Pelaporan yang telah diajukan ke Propam Mabes Polri dengan No. 202111021804, di Gedung Utama Mabes Polri, Lantai 1 – Divisi Propam, Jl. Trunojoyo No. 3 Jakarta, bahwa ada dugaan penggunaan surat palsu. a.n Pelapor : Harun Julianto Christianson Sitohang dengan Terlapor : dari pihak berwenang yang diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi karena diduga dengan sengaja tidak melaksanakan ketentuan Undang-Undang, untuk segera melakukan pelimpahan Para Tersangka dan Barang Bukti, sehingga Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Banten mengembalikan surat P21 beserta berkas perkaranya (P22) Klien kami :
PT Farika Steel yang diwakili oleh saudara Harun Julianto telah membuat Laporan Polisi Nomor : TBL/243/VII/RES.1.9/2020/BANTEN/SPKT III tertanggal 07 Agustus 2020 sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Penggunaan Surat Palsu yakni berupa Surat Pernyataan Pelimpahan Garapan dan, Fakta atas hasil Laporan tersebut telah ditetapkan 5 orang Tersangka , sebagai berikut :
a.Surat Ketetapan Nomor S. TAP/80.a/III/RES.1.9/2021/Ditreskrimum tanggal 23 Maret 2021 a.n Tersangka JD.
b. Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/80.a/III/RES 1.9/2021/Ditreskrimum tanggal 30 Maret 2021 a.n Tersangka SS
c Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/80.a/III/RES 1.9/2021/Ditreskrimum tanggal 30 Maret 2021 a.n Tersangka DR.
d. Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/80.a/III/RES 1.9/2021/Ditreskrimum tanggal 30 Maret 2021 a.n Tersangka RA.
e. Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/80.a/III/RES 1.9/2021/Ditreskrimum tanggal 28 2020 a.n Tersangka Gun.
Dan selanjutnya telah pula diterbitkan Surat Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : B-1374/M.6.4.1/Eku.1/07/2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama JD Anak dari AD (alm) sudah lengkap (P-21).
Dan surat Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : B-1375/M.6.4.1/Eku.1/07/2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama GD Dkk sudah lengkap (P-21)Berkaster sebut sudah dilimpahkan ke jaksa dan jaksa sudah putuskan p21, Jaksa juga sudah mengirim p21a untuk segera pelimpahan barang bukti dan orangnya. Akan tetapi ada dugaan tidak kunjung menyerahkan para pihak terlapor yang ditetapkan sebagai tersangka ( p21 ),
“Maka kami melaporkan masalah ini kepada Propam.pada tanggal tgl 19 Januari dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan, terkait masalah ini kepada penyidik propam,” dijelaskan Harun Julianto Christian Sitohang mewakili PT. Farika Stell dalam siaran persnya pada awak media kemarin.
Kasus ini adalah dugaan adanya penggunaan surat palsu untuk mengambil hak kepemilikan lahan yang bukan miliknya. Melalui pengacaranya pihak pelapor menyampaikan bahwa kami rakyat kecil meminta keadilan kepada pimpinan pihak berwajib untuk transparansi dalam proses yang saat ini berlangsung. (Ji).