Kota Tangerang, Channelsatu.com – Pemerintah Kota Tangerang kembali menghadirkan program keringanan bagi masyarakat melalui pemberian diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen yang berlaku hingga 23 Desember 2025. Kebijakan ini menjadi program spesial akhir tahun yang ditujukan untuk mempermudah proses legalitas pertanahan sekaligus mendorong optimalisasi pelayanan publik di bidang pendapatan daerah.
Program diskon ini difokuskan untuk warga yang mengantongi sertifikat program nasional PRONA, PTSL, dan PTKL namun belum melakukan pelunasan BPHTB. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibawa, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan yang kerap tertunda karena beban administrasi maupun kondisi ekonomi. “Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus mempercepat legalitas administrasi pertanahan,” ujar Kiki
Kiki menambahkan bahwa diskon 50 persen ini hanya berlaku dalam periode terbatas, sehingga masyarakat diminta segera memanfaatkan kesempatan tersebut. Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Tangerang untuk mendukung kesejahteraan serta memberikan ruang keringanan di tengah tingginya kebutuhan administrasi akhir tahun. *“Diskon ini hanya berlaku sampai 23 Desember 2025, sehingga kami mengimbau warga untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Program ini menjadi bentuk komitmen Pemkot Tangerang dalam memberikan keringanan bagi masyarakat,”* sambungnya.
Untuk pengajuan keringanan, warga dapat melakukan input data BPHTB PRONA, PTSL, dan PTKL melalui UPT Barat, UPT Timur, maupun Kantor Bapenda Kota Tangerang. Seluruh proses pembayaran telah terintegrasi melalui Bank BJB guna memastikan layanan yang cepat, aman, dan transparan. Kiki memastikan bahwa seluruh layanan disiapkan agar benar-benar mudah diakses oleh masyarakat. “Seluruh layanan dipastikan berjalan cepat, mudah, dan terbuka bagi seluruh warga yang memenuhi syarat,” katanya.
Pemkot Tangerang juga mendorong masyarakat untuk segera mengecek status kewajiban BPHTB masing-masing agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan potongan besar tersebut. Program ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian administrasi pertanahan yang selama ini menjadi salah satu kebutuhan mendesak warga, terutama bagi pemilik sertifikat dari program nasional.
Selain mengurangi beban pembayaran, diskon ini diproyeksikan meningkatkan efisiensi penyelesaian proses sertifikasi tanah di Kota Tangerang. Pemerintah daerah memandang bahwa percepatan legalitas aset warga merupakan bagian penting dalam mendukung ketertiban pertanahan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi properti. Langkah ini juga dapat mempercepat proses keterpaduan data dalam pelayanan digital berbasis SIPD dan platform daerah lainnya.
Menjelang batas waktu program, Pemkot Tangerang terus melakukan sosialisasi melalui kanal digital, UPT wilayah, maupun pengumuman langsung di lingkungan permukiman. Harapannya, tidak ada warga yang melewatkan momentum akhir tahun ini. Kiki kembali mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak akan diperpanjang. “Jangan sampai terlewat, diskon BPHTB hanya berlaku sampai 23 Desember. Manfaatkan momen ini untuk menyelesaikan kewajiban BPHTB dengan biaya lebih hemat,” tutupnya.ich
