Jakarta, channelsatu.com: Grup musik Slank memasukkan permohonan pengujian terhadap Pasal 15 ayat 2 Huruf a Undang-Undang (UU) No 2 tahun 2002 jo Pasal 510 ayat 1 KUHP, tentang kewenangan Polisi dalam mengeluarkan izin keramaian ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (6/2).
Personil Slank Kaka, Ridho, Bimbim, Abdi, Ivan dan Manajer Slank Bunda Iffet,usai mengajukan surat permohonan pengujian UU di MK. (ant/dsp) FOTO ANTARA.