Jakarta, channelsatu.com: Jika tidak ada halangan, pekan mendatang, KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha ) akan segera memutuskan perkara nomer 22/KPPU-I/2016 yaitu dugaan pelanggaran pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b Undang Undang No 5 tahun 1999 tentang *Monopoli dan Persaingan tidak sehat* yang dilakukan oleh Air Minum Dalam Kemasan A dalam hal ini PT TIV (produsen) dan PT BAP (distributor).
Ketua Tim Investigator KPPU Arnold Sihombing perlu menegaskan sekali lagi, bahwa kesimpulan Tim Investigator KPPU menyatakan A bersalah bukan tanpa alasan. Banyak bukti yang telah ditemukan. Masih menurut Arnold kenapa Tim Investigator menyimpulkan bahwa A bersalah, tak lain dan tak bukan karena sistem penjualan dari distributor ke pedagang itu dengan cara jual putus.
“Pedagang ini mendapatkan produk A dengan sistem beli-putus. Nah seharusnya dengan sistem ini sudah tak ada ikatan lagi para pedagang dengan PT TIV selaku produsen dan PT BAP selaku distributor. Untuk apalagi mereka mengatur dagangan pedagang kalau sistem yang mereka berlakukan adalah jual-putus?” ungkap Arnold Sihombing pada awak media pada Senin (27/11) lalu.
.
Soal bukti bahwa hanya toko Chunchun yang diintimidasi itu tidak benar. Banyak toko yang mengaku diintimidasi.
“Mungkin A merasa hanya toko ChunChun yang menjadi korbannya, tapi setelah kami lakukan investigasi, masih banyak pedagang lain. Mereka sangat berharap diberi kebebasan untuk jual produk apapun,” ungkap Arnold. (kim)