Sidang Etik Advokat Ojahan Pakpahan Dijadwalkan Lanjut dengan Agenda Kesimpulan

Share

Jakarta, Channelsatu.com- Sidang etik lanjutan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat yang melibatkan Advokat Ojahan Erikson Pakpahan, S.H. kembali berlangsung pada Jumat, 2 Oktober 2026. Perkara tersebut memasuki tahap pembuktian dalam proses pemeriksaan di Majelis Dewan Kehormatan PERADI Jakarta.

Dalam persidangan, Pdt. Henri Marpaung, M.Th., selaku Korwil GKPI Wilayah XI yang hadir sebagai saksi Pengadu, menyampaikan adanya sikap resmi dari Pimpinan Sinode Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) terkait perkara tersebut. Menurut Henri, sikap itu dituangkan melalui surat bernomor 1434/I.2/X/2026 tertanggal 1 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Majelis Dewan Kehormatan PERADI Jakarta.

Henri mengatakan surat tersebut berisi keberatan GKPI terhadap tindakan yang menurut pihak gereja dilakukan oleh Teradu bersama pengurus LSM GRACIA, Hisar Sihotang. Pihak GKPI menilai adanya surat yang ditujukan kepada pimpinan jemaat sebagai sesuatu yang patut mendapat perhatian dalam proses pemeriksaan etik.

- Advertisement -

“Pimpinan Sinode GKPI secara resmi telah menyampaikan pernyataan sikap kepada Dewan Kehormatan PERADI. Kami berharap seluruh proses ini tetap diperiksa secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Pdt. Henri Marpaung dalam keterangannya sebagaimana disampaikan dalam persidangan.

Dalam surat tersebut, Pimpinan Sinode GKPI yang ditandatangani Bishop GKPI Pdt. Dr. Humala Lumbantobing, M.Th., bersama Sekretaris Jenderal Pdt. Parsaoran Sinaga, M.Min., M.Th., menyampaikan keberatan terhadap dugaan adanya tindakan yang dinilai dapat memengaruhi atau memberikan tekanan kepada pimpinan gereja.

Namun, seluruh keberatan dan tudingan yang muncul dalam perkara tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan etik. Belum terdapat putusan akhir dari Majelis Dewan Kehormatan PERADI yang menyatakan bahwa Advokat Ojahan Erikson Pakpahan terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang diadukan.

Sorotan lain dalam pernyataan GKPI berkaitan dengan pembelaan hukum Ojahan Pakpahan terhadap kliennya, Alpriado Osmond. Dalam surat sikap tersebut, GKPI mempertanyakan sejumlah pernyataan yang menurut mereka berkaitan dengan Pengadu, Pdt. Johannes Simanungkalit, S.H. Pihak gereja menyebut sampai surat itu diterbitkan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Pengadu melakukan pelanggaran hukum seperti yang dituduhkan.

- Advertisement -

GKPI juga menyampaikan pandangan bahwa pembelaan terhadap klien tetap harus berjalan dalam koridor etika profesi. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Dewan Kehormatan untuk menilai apakah tindakan yang dipersoalkan tersebut masih berada dalam batas-batas kewajaran dan etika profesi advokat,” kata Henri.

Dalam perkara ini, GKPI juga menyoroti penggunaan hak imunitas advokat. Menurut sikap resmi yang disampaikan kepada PERADI, imunitas profesi tetap memiliki batas dan penggunaannya harus ditempatkan dalam kerangka hukum serta kode etik yang berlaku.

Di sisi lain, status Alpriado Osmond sebagai pihak yang dalam surat GKPI disebut pernah menjalani pidana dalam perkara KDRT perlu dipahami secara hati-hati dan tidak secara otomatis berkaitan dengan terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran etik yang saat ini diperiksa terhadap kuasa hukumnya. Proses pemeriksaan etik terhadap Ojahan Pakpahan merupakan perkara tersendiri yang harus diputus berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperiksa dalam persidangan.

Pimpinan Sinode GKPI, melalui surat tersebut, disebut meminta agar Majelis Dewan Kehormatan PERADI memeriksa perkara secara objektif dan mengambil keputusan sesuai aturan yang berlaku. Pihak gereja juga mengimbau jemaat dan masyarakat agar tetap tenang serta tidak mengambil kesimpulan sebelum proses hukum dan etik memperoleh keputusan final.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 9 Oktober 2026, dengan agenda penyampaian kesimpulan. Hingga tahap tersebut, perkara masih dalam proses pemeriksaan sehingga para pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan bukti, argumentasi, maupun pembelaan masing-masing. ich

Read more

NEWS