Kota Tangerang, Channelsatu.com – Panitia Seleksi Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Tangerang resmi membuka pendaftaran untuk jabatan **Direktur Utama Perumda Pasar Kota Tangerang periode 2025–2030**, mulai 23 hingga 30 September 2025. Kesempatan ini terbuka bagi masyarakat umum yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Ketua Panitia Seleksi, Herman Suwarman, menegaskan proses ini dilakukan secara transparan untuk mencari sosok pemimpin terbaik bagi Perumda Pasar. “Persyaratan umum di antaranya, WNI, berijazah strata satu, memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum, dan pernah memimpin tim. Selain itu, pelamar berusia 35–55 tahun serta tidak sedang menjadi pengurus partai politik, atau bersedia mengundurkan diri bila terpilih,” jelas Herman di Tangerang.
Selain persyaratan umum, kandidat juga diwajibkan memenuhi persyaratan khusus. Salah satunya, menyusun **makalah rencana bisnis Perumda Pasar** minimal 10 lembar dengan sistematika Bab I Pendahuluan, Bab II Gambaran Umum Perumda Pasar, Bab III Permasalahan dan Tantangan Pengembangan, Bab IV Rencana Pengembangan, dan Bab V Penutup. “Makalah ini penting untuk menilai visi, misi, serta strategi yang ditawarkan calon dalam memajukan Perumda Pasar,” imbuh Herman.
Berkas lamaran dapat disampaikan secara langsung atau diwakilkan, ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Direksi Perumda Pasar Kota Tangerang melalui Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Tangerang, Gedung Puspem Kota Tangerang, Lantai 3. “Batas akhir penerimaan berkas pada 30 September 2025 pukul 16.00 WIB. Informasi persyaratan lengkap bisa diakses di laman bit.ly/seleksi-dirutperumdapasar2025,” terang Herman.
Seleksi ini menjadi momentum penting mengingat Perumda Pasar memiliki peran strategis dalam tata kelola pasar tradisional dan penguatan sektor ekonomi rakyat di Kota Tangerang. Pemimpin yang terpilih diharapkan mampu menghadirkan inovasi, meningkatkan pelayanan, serta menjawab tantangan modernisasi pasar.
