Jakarta, channelsatu.com: Sejak pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2015 tentang Kunjungan Yacht Asing ke Indonesia, jumlah yacht yang masuk melalui Batam, Kepulauan Riau meningkat. Perpres tersebut memangkas prosedur kapal wisata asing ke Indonesia.
Sekarang ini begitu mudah yacht masuk Indonesia melalui 18 pelabuhan, salah satunya Pelabuhan Nongsa di Batam dan Pelabuhan Bandar Bentan di Bintan. Sebelum Perpres No.105/2015 izin yang harus diurus paling lambat tiga bulan, sebelum yacht masuk perairan Indonesia. Sekarang semua bisa diurus di pelabuhan masuk. Dulu pengguna atau pemilik yacht mendepositokan jaminan, sekarang kewajiban itu dihapus.
Yacht atau kapal wisata pribadi masuk perairan Indonesia harus memiliki clearance approval to Indonesian territory (CAIT), surat izin berlayar dan izin impor sementara. Dokumen itu diterbitkan sejumlah kementerian dan lembaga. Tanpa dokumen itu, yacht bisa ditahan petugas di Indonesia.
Menurut data yang dilansir Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, rata –rata sebulan 25 yacht yang masuk perairan Indonesia melalui Batam. Bahkan sejak mulai berlakunya Perpres 105/2015, bulan Februari 2015, yacht yang masuk mencapai 63 kapal. Bulan berikut dan seterusnya rata-rata 25 yacht setiap bulan. Kata lain perharinya ada satu yacht yang melakukan kunjungan ke Indonesia.
Naiknya kunjungan yacht ke Batam itu jelas dipicu (Perpres 105/2015) perizinan yang mudah, yakni mengisi aplikasi yang bisa diakses dari telepon seluler dan memungkinan perizinan selesai dalam hitungan menit. Kendati aplikasi itu terus menerus dilakukan penyempurnaan, mengingat kondisi pelabuhan Batam berbeda dengan pelabuhan lain yang ditunjuk dalam Perpres.
“Pelabuhan Batam bisa hitungan menit, namun pelabuhan lain mungkin bisa delapan jam. Pokoknya penyempurnaan itu demi kenyamanan tanpa mengabaikan masalah keamanan,“ kata Okto Irianto Asisten Deputi Jasa Kemaritiman Kemenko Bidang Kemaritiman kepada channelsatu.com di Jakarta, akhir November 2016.
Diharapkan sekali lewat aplikasi itu, izin impor sementara yang wajib dimiliki setiap yacht atau kapal wisata milik pribadi bisa didapat dalam hitungan menit. Sebelumnya membutuhkan waktu lama, malah dua bulan hanya untuk mengurus izin. Dus, aplikasi itu salah satu dukungan untuk memudahkan yacht maupun kapal wisata milik pribadi masuk ke perairan Indonesia.
Para yachter mengapresiasi aplikasi itu. “Jelas peluang terbuka. Kami percaya akan banyak yacht masuk Indonesia. Teristimewa melalui Batam. Wisatawan pengguna kapal wisata tentunya salah satu sasaran baru pariwisata daerah. Apalagi daerah Batam yang kita tahu adalah Tiga Great Indonesia. Ya, penyerdehanaan izin yacht dan kapal wisata pribadi itu memang melengkapi pembebasan visa,“ ujar Azwir Malaon, Asisten Deputi Wisata Alam dan Buatan Kementerian Pariwisata kepada channelsatu.com di Jakarta, akhir November 2016.
Mengenai 3 Great Indonesia, Kementerian Pariwisata Indonesia mencanangkan 10 Great, adalah sebuah pendekatan pembangunan daerah pariwisata. Sepuluh Great itu, siap dipasarkan, yaitu Bali, Jakarta, Batam, Sumatera, Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Kementerian Pariwisata untuk sementara memfokuskan perhatian pada 3 Great yang jelas menyumbangkan jumlah kunjungan wusatawan mancanegara terbesar. Great Bali yang meliputi Bali, Nusa Tengara Barat dan Nusa Tenggara Timur didatangi 41 persen dari jumlah kunjungan wisatawan mancanegara tahun 2014.
Great Jakarta yang meliputi area Jakarta dan sekitarnya dikunjungi 27 persen jumlah wisatawan mancanegara. Sementara Great Batam yang juga meliputi pintu masuk Tanjung Uban, Tanjung Balai Karimu, Tanjung Pinang dan Sultan Syarif Karim II, didatangi 22 persen kunjungan wisatawan mancanegara.
Nah, apakah Great itu? Pendekatan yang mengintergrasikan komponen seperti infrastruktur, aksesibilitas, konektivitas, aktivitas, fasilitas, perhotelan dan preferensi pasar yang berupa pintu masuk/pintu istribusi, pola pergerakan wisata, kesiapan dan kepastian bisnis dan manajemen pariwisata untuk mengoptimalkan nilai ekonomi serta dampak positif untuk masyarakat, bisnis dan daerah. (Syamsudin Noer Moenadi, email nm.syamsudin@yahoo.com)