Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan PKL Pasar Sipon

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah dan menjaga ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Pasar Sipon, Rabu (23/7/2025). Sebanyak 27 pedagang yang menggunakan trotoar dan bahu jalan diminta membongkar sendiri lapaknya atau memindahkan gerobak ke lokasi yang tidak melanggar aturan.

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Satpol PP menilai aktivitas perdagangan di area terlarang berpotensi menimbulkan gangguan bagi pengguna jalan serta menghambat fungsi fasilitas publik yang seharusnya bebas hambatan. Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ruang kota agar tetap tertata dan aman bagi semua pihak.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang masyarakat untuk berdagang. Namun, aktivitas ekonomi tersebut harus dilakukan sesuai koridor hukum dan tidak mengambil hak pengguna fasilitas umum. “Kami tidak melarang masyarakat untuk berdagang. Namun, aktivitas tersebut harus tetap memperhatikan aturan yang berlaku. Fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan bukanlah tempat berdagang, karena bisa membahayakan dan mengganggu aktivitas pejalan kaki maupun pengguna jalan lainnya,” jelas Irman.

- Advertisement -

Penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif. Satpol PP lebih mengedepankan edukasi dan sosialisasi dalam penanganannya. Para pedagang diberi informasi tentang lokasi resmi yang telah disiapkan pemerintah sebagai tempat berdagang yang sesuai aturan, sehingga mereka tetap dapat berusaha tanpa melanggar ketentuan yang ada.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kota Tangerang dalam menata wajah kota agar lebih rapi dan ramah bagi masyarakat. Penertiban rutin seperti ini tidak hanya menyasar pelanggaran fisik, tetapi juga mendorong kesadaran warga akan pentingnya ruang publik yang aman dan nyaman. “Penertiban seperti ini akan terus kami lakukan secara rutin dan berkala. Tujuannya bukan semata-mata menertibkan, tetapi juga memberikan edukasi serta menciptakan ruang publik yang tertib dan ramah bagi semua,” lanjut Irman.

Pemerintah juga terus mendorong pendekatan kolaboratif dengan melibatkan tokoh masyarakat dan komunitas pedagang dalam penyuluhan serta pengawasan. Diharapkan, langkah ini mampu menumbuhkan kepatuhan secara kolektif dan mempercepat tercapainya tatanan kota yang lebih manusiawi serta efisien dalam fungsi ruangnya.

Penataan ruang publik menjadi salah satu prioritas utama dalam pembangunan kota berkelanjutan. Trotoar dan badan jalan harus dikembalikan pada fungsi semestinya agar mobilitas warga tidak terganggu. Inisiatif Satpol PP ini sekaligus menegaskan bahwa penegakan perda harus selaras dengan pendekatan sosial agar hasilnya bisa dirasakan secara luas oleh masyarakat.

- Advertisement -

Dengan upaya berkelanjutan dan kesadaran bersama, Pemerintah Kota Tangerang berharap wajah Pasar Sipon dan kawasan sekitarnya bisa menjadi lebih tertib, nyaman, dan layak sebagai ruang interaksi sosial serta ekonomi yang tidak saling tumpang tindih antara hak pejalan kaki dan pelaku usaha mikro. ich

Read more

NEWS