Kota Tangerang, Channelsatu.com – Upaya menciptakan lingkungan kota yang tertib dan nyaman terus digencarkan Pemerintah Kota Tangerang. Pada Rabu (17/9/2025), **Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang** melakukan langkah persuasif dengan memberikan imbauan kepada pemilik bangunan liar yang berdiri di sekitar eks bangunan Puskesmas Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh **Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, Agapito De Araujo**, yang menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang aturan yang berlaku, sekaligus mengajak pemilik bangunan melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Keberadaan bangunan liar tidak hanya melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan. Kami mengedepankan langkah persuasif dengan sosialisasi agar masyarakat mau membongkar sendiri bangunannya tanpa harus ada tindakan tegas,” ungkap Agapito.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa penertiban bangunan liar merupakan bagian dari komitmen Pemkot Tangerang dalam mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan indah. Menurutnya, keberadaan bangunan tanpa izin di fasilitas umum akan merusak tata kota yang sudah direncanakan dengan baik.
Selain aspek estetika, keberadaan bangunan liar juga menimbulkan potensi masalah lain seperti gangguan akses jalan, penumpukan sampah, hingga mengurangi nilai kenyamanan warga. Oleh karena itu, langkah penertiban menjadi penting untuk menjaga keteraturan ruang kota.
Agapito juga mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dan tidak lagi mendirikan bangunan di lahan yang tidak diperuntukkan. “Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa aturan dibuat untuk kepentingan bersama, bukan untuk membatasi. Dengan begitu, kota kita akan lebih tertib dan indah,” tambahnya.
Upaya persuasif ini merupakan strategi awal sebelum dilakukan penindakan lebih tegas apabila pelanggaran masih terjadi. Pemerintah Kota Tangerang menegaskan, keterlibatan warga sangat penting untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan wajah kota yang nyaman bagi semua.
Kehadiran Satpol PP di lapangan menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam mengedepankan pendekatan humanis, tanpa mengabaikan ketegasan hukum yang berlaku. ich