Satpol PP Depok Tertibkan 59 PKL dan Bangunan Liar di Pitara

Share

Kota Depok, Channelsatu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali menegaskan komitmennya menjaga ketertiban dengan melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Pitara dan Jalan Pramuka 2, Pancoran Mas, Rabu (10/12/25). Penertiban yang berlangsung sejak pagi ini menjadi langkah lanjutan Pemkot Depok dalam memulihkan fungsi ruang publik yang selama ini tergerus aktivitas ilegal.

Penertiban dilakukan secara terpadu bersama unsur Polri, TNI, Dishub, Linmas, dan aparatur wilayah dengan total 190 personel. Mereka bergerak setelah apel koordinasi, memberikan imbauan persuasif, lalu mengevakuasi barang dagangan hingga membongkar bangunan liar yang berdiri di bantaran Kali Licin dan tepian jalan. Dari hasil pendataan, sebanyak **59 PKL dan bangunan liar berhasil ditertibkan**.

Kepala Satpol PP Kota Depok Dede Hidayat menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar penegakan perda, tetapi juga untuk mengembalikan tertib kotaan yang selama ini terganggu. *“Penertiban ini merupakan bentuk sanksi administrasi atas pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah,”* tegas Dede kepada berita.depok.go.id.

- Advertisement -

Dede menambahkan, penggunaan bantaran kali dan bahu jalan secara ilegal bukan hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga menimbulkan risiko bencana dan kemacetan. Karena itu, penertiban dianggap sebagai upaya jangka panjang menata ruang hidup warga. Ia mengatakan, *“Kami ingin memastikan lahan, jalan, dan sungai kembali berfungsi sebagaimana mestinya agar tercipta lingkungan yang aman dan tertib.”*

Selama proses pembongkaran, petugas juga melakukan pendekatan kepada PKL untuk tidak kembali berjualan di tempat yang dilarang. Sebagian pedagang diarahkan untuk berkonsultasi dengan kecamatan maupun kelurahan guna mendapatkan lokasi usaha yang sesuai aturan. Langkah ini dianggap penting agar tidak terjadi benturan kepentingan antara kebutuhan ekonomi dan ketertiban kota.

Agus Mohammad, Kepala Bidang Trantibum Panwal Satpol PP Kota Depok yang ikut mendampingi operasi, menuturkan bahwa penertiban dilakukan dengan memperhatikan sisi humanis. *“Kami tetap mengedepankan komunikasi persuasif sebelum melakukan pembongkaran. Yang kami tertibkan adalah pelanggarannya, bukan manusianya,”* jelas Agus.

Petugas menegaskan kawasan bantaran Kali Licin dan ruas-ruas jalan strategis tidak boleh lagi dijadikan tempat aktivitas perdagangan karena termasuk zona merah pelanggaran. Semua titik yang sudah dibongkar akan dipantau secara rutin untuk mencegah pedagang kembali mendirikan lapak.

- Advertisement -

Dede memastikan penertiban tidak berhenti pada kegiatan kali ini saja. *“Kami akan terus melakukan pemantauan dan penertiban lanjutan agar kawasan ini tetap tertib,”* ujarnya. Penertiban tersebut sekaligus menegaskan komitmen Pemkot Depok menuju kota yang lebih tertata, aman, dan layak bagi seluruh warga. ich

Read more

NEWS