Satpol PP Depok Bongkar 92 Bangunan Liar di Jalan Raya Citayam

Share

Kota Depok, Channelsatu.com – Operasi penertiban bangunan liar kembali digelar di sepanjang Jalan Raya Citayam, Kecamatan Cipayung, saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama tim terpadu menata ulang kawasan publik yang selama ini dipenuhi lapak dan bangunan semi permanen. Dalam kegiatan itu petugas menertibkan total 92 objek, terdiri dari empat warung rokok, dua pangkalan ojek, serta 87 bangunan liar yang berdiri di atas lahan negara dan ruang publik.

Penertiban berlangsung sejak pagi hingga siang hari, menyasar deretan bangunan yang berdiri dari wilayah Kelurahan Ratu Jaya hingga Bojong Pondok Terong, tepatnya di kawasan menuju Stasiun Citayam. Aktivitas bongkar bangunan dilakukan secara terukur menggunakan alat berat seperti beko dan didukung armada towing serta dump truck untuk mengangkut material sisa bangunan. Keberadaan bangunan-bangunan tersebut selama ini dianggap mengganggu ketertiban umum, menurunkan kualitas lingkungan, sekaligus menghambat kelancaran aktivitas warga yang melintas setiap hari.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari upaya persuasif yang selama ini telah ditempuh pemerintah. Ia mengatakan pemerintah telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada para pemilik dan pengelola bangunan, termasuk pemberitahuan pembongkaran bagi lapak yang menempati fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Setelah tahapan sosialisasi tuntas dilakukan, penertiban dilaksanakan untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar tertib dan aman.

- Advertisement -

Dede menambahkan bahwa langkah ini tidak hanya soal pembongkaran bangunan, melainkan bagian dari pemulihan tata ruang wilayah. Ia menegaskan bahwa penegakan dilakukan berlandaskan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, termasuk Pasal 28 yang mengatur tertib usaha dan Pasal 30 terkait tertib bangunan. Kegiatan ini juga mengacu pada Keputusan Wali Kota Depok tentang Tim Operasi Penertiban Terpadu.

Dalam operasi ini, 150 personel Satpol PP Kota Depok diturunkan, dibantu 35 personel Satpol PP Kabupaten Bogor, serta unsur TNI/Polri, Polisi Militer, Garnisun, Kodim, Dinas Perhubungan, DLHK, PUPR, hingga aparat kecamatan dan kelurahan. Kehadiran petugas gabungan ini memastikan penertiban berlangsung aman dan terkoordinasi tanpa menimbulkan gangguan bagi warga. Situasi lokasi penertiban juga dipastikan terkendali selama proses pembongkaran berlangsung.

Dede mengimbau masyarakat agar tidak kembali mendirikan bangunan atau membuka usaha di lokasi-lokasi yang bukan peruntukannya. Ia menyebutkan penertiban serupa akan terus dilakukan secara bertahap di wilayah lain sebagai upaya mewujudkan Kota Depok yang tertib, nyaman, dan ramah lingkungan. Penegakan hukum akan tetap diberlakukan apabila ditemukan kembali aktivitas pelanggaran, dengan prioritas menjaga ruang publik agar tetap bermanfaat bagi seluruh warga.

Ia menegaskan komitmen pemerintah bahwa pendekatan persuasif akan selalu diutamakan sebelum penindakan dilakukan. Surat peringatan dan sosialisasi kepada warga dilakukan tidak hanya di sepanjang Jalan Raya Citayam, tetapi juga pada bangunan yang berdiri di fasos, fasum, hingga bantaran sungai. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menghindari potensi risiko keselamatan bagi warga yang bermukim di area sempadan.

- Advertisement -

Operasi penertiban di Jalan Raya Citayam ini menjadi bagian dari agenda besar Pemerintah Kota Depok dalam menata kembali banyak titik ruang publik yang selama ini beralih fungsi menjadi area usaha tidak berizin. Dengan dilaksanakannya operasi terpadu ini, pemerintah berharap kawasan tersebut kembali nyaman, lalu lintas lebih lancar, serta ruang kota dapat kembali digunakan sesuai peruntukan untuk kepentingan bersama. ich

Read more

NEWS