Satgas Trantib Tertibkan Puluhan Spanduk Liar di Neglasari Karena Tak Berizin

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Penertiban spanduk liar kembali digencarkan oleh Satuan Tugas Ketentraman dan Ketertiban (Satgas Trantib) Kecamatan Neglasari sebagai langkah konkret menegakkan Peraturan Daerah sekaligus menjaga ketertiban umum dan keindahan lingkungan. Puluhan spanduk komersil tanpa izin resmi diturunkan dalam operasi yang digelar Kamis (12/6/2025), menyasar sejumlah titik rawan di wilayah Kecamatan Neglasari.

Operasi penertiban terfokus di kawasan strategis yang kerap dipenuhi spanduk promosi usaha ilegal, seperti di pertigaan RM Bambu Oju Jalan Marsekal Surya Darma dan Jalan Pembangunan III. Lokasi tersebut dinilai rawan karena sering dijadikan area pemasangan iklan tanpa izin, yang merusak estetika dan mengganggu pandangan pengguna jalan.

Camat Neglasari Andhika Nugraha menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kecamatan dalam menjaga ketertiban ruang publik sekaligus menertibkan pelaku usaha yang belum mematuhi aturan perizinan. Menurutnya, keberadaan spanduk liar bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berdampak langsung pada ketertiban kota.

- Advertisement -

Ia mengimbau agar seluruh pelaku usaha mematuhi aturan terkait pemasangan media promosi. Spanduk dan reklame wajib memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak dikenai sanksi penertiban. Kepatuhan terhadap regulasi ini menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan kota yang teratur.

Selama operasi berlangsung, petugas menurunkan spanduk-spanduk yang melanggar aturan, seperti yang dipasang di pohon, tiang listrik, dan tempat-tempat umum lainnya yang dinilai mengganggu estetika kota. Penertiban dilakukan secara humanis dengan pendekatan persuasif serta pemberian edukasi kepada pemilik usaha dan warga sekitar.

Satgas Trantib Kecamatan Neglasari juga menekankan bahwa operasi serupa akan dilaksanakan secara berkala. Langkah ini merupakan upaya berkelanjutan dalam menjaga wajah kota agar tetap bersih, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Keberadaan spanduk tanpa izin kerap menimbulkan kesan semrawut pada ruang kota. Selain mengganggu keindahan visual, hal ini juga membahayakan keselamatan pengguna jalan jika dipasang secara sembarangan di area lalu lintas.

- Advertisement -

Melalui penegakan Perda ini, Pemerintah Kecamatan Neglasari berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tata kelola ruang publik yang tertib dan berizin. Penertiban spanduk liar, operasi Satgas Trantib, Kecamatan Neglasari, ketertiban umum, keindahan kota, spanduk tanpa izin, promosi usaha ilegal, reklame liar, Peraturan Daerah, ruang publik tertib. ich

Read more

NEWS