Ratusan Juta Rupiah Raib, Polisi Bongkar Gudang Penyimpanan Perangkat Tower BTS

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Polisi membongkar dugaan jaringan pencurian perangkat tower BTS yang menyebabkan perusahaan telekomunikasi mengalami kerugian hingga Rp481.677.845. Seorang pria berinisial DSA (37) kini diamankan Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Pengungkapan kasus bermula dari pencurian perangkat tower BTS di Jalan Kampung Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit menjelaskan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku datang ke lokasi menggunakan sebuah mobil Suzuki Ertiga. Dua orang kemudian masuk ke area tower dengan alasan hendak melakukan perbaikan.

- Advertisement -

Namun, alasan tersebut mulai dicurigai ketika keduanya tidak dapat menunjukkan surat tugas sebagai petugas provider.

“Tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, memeriksa saksi dan mencari petunjuk dari rekaman CCTV maupun kendaraan yang melintas di sekitar lokasi,” kata Parikhesit, Selasa (29/9/2026).

Saksi di lokasi bahkan sempat mencatat nomor polisi kendaraan yang digunakan, yakni B-2583-TRU. Informasi tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik untuk mengungkap identitas pengguna kendaraan.

Hasil penelusuran menunjukkan kendaraan tersebut terdaftar pada perusahaan subkontraktor dan digunakan sebagai kendaraan operasional. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah kepada DSA.

- Advertisement -

Tim Analis Satreskrim mendeteksi keberadaan DSA di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang. Polisi akhirnya menangkap pria tersebut di rumah kontrakannya pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Penggeledahan kemudian dilakukan. Polisi menemukan sejumlah perangkat yang diduga berkaitan dengan pencurian BTS. Tidak berhenti di rumah tersebut, penyidik juga mendapatkan informasi mengenai sebuah rumah lain yang diduga disewa DSA sebagai tempat penyimpanan.

Di tempat itu, polisi menemukan puluhan modul BTS serta 17 unit RRU. Barang bukti lainnya terdiri dari 11 UBBP, 6 UBBP G1A, 11 UBBP G2, 5 UBBP G3, dan 1 UBBP H2.

Polisi juga menyita empat RRU 2219, satu RRU 4499 dan 12 RRU 5592. Dua telepon seluler Android dan uang tunai Rp2,8 juta turut diamankan.

Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul perangkat sekaligus kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Pengembangan masih kami lakukan untuk mengungkap pelaku lainnya serta menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain,” ujar Parikhesit.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Sianipar meminta pengelola tower memperketat sistem pengamanan, terutama terhadap orang yang mengaku sebagai teknisi atau petugas provider.

“Jangan ragu melapor ke call center kami 110 apabila menemukan orang atau kendaraan yang mencurigakan di sekitar tower. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mencegah dan mengungkap tindak pidana,” kata Herbin.

DSA kini menjalani pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota. Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 477 dan/atau Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai laporan penyidikan. ich

Read more

NEWS