Kota Tangerang, Channelsatu.com – Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan putusan atas perkara perceraian yang kembali diajukan oleh istri Alpriado Osmond Saragih pada Kamis (1/10/2026). Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 26/Pdt.G/2026/PN Tng.
Berdasarkan informasi putusan yang disampaikan pihak penggugat, majelis hakim mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan oleh sang istri, C. Dalam putusan tersebut, hak asuh anak diberikan kepada pihak ibu dengan pertimbangan perlindungan, keselamatan, tumbuh kembang, serta kebutuhan anak untuk memperoleh lingkungan hidup yang aman.
Kuasa hukum penggugat, Rendy Rumapea, SH, menyampaikan bahwa putusan tersebut menjadi titik kepastian hukum setelah proses persidangan berlangsung sekitar 10 bulan. Menurut dia, kliennya merasa lega karena perkara yang dijalani cukup panjang akhirnya memperoleh keputusan.
“Klien kami bersyukur dan merasa lega karena akhirnya mendapatkan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi dirinya dan anaknya setelah menjalani rangkaian persidangan yang cukup melelahkan,” ujar Rendy.
Selain menetapkan hak asuh anak, majelis hakim juga, sebagaimana disampaikan pihak penggugat, membebankan kepada Alpriado Osmond biaya pemeliharaan dan penghidupan anak sebesar Rp10 juta setiap bulan hingga anak tersebut dewasa menurut hukum. Putusan itu juga mencantumkan biaya perkara sebesar Rp366 ribu.
Perkara perceraian ini merupakan gugatan kedua setelah sebelumnya pasangan tersebut pernah menjalani proses perceraian di Pengadilan Negeri Tangerang melalui perkara Nomor 526/Pdt.G/2023/PN Tng. Setelah adanya perdamaian, keduanya kemudian memutuskan untuk kembali bersama.
Dalam perkembangannya, persoalan rumah tangga kembali berlanjut hingga akhirnya gugatan perceraian kembali diajukan. Pada perkara kedua ini, salah satu hal yang menjadi perhatian pihak penggugat adalah riwayat perkara kekerasan dalam rumah tangga yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Alpriado sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara KDRT berdasarkan Putusan Nomor 243/Pid.Sus/2024/PN Tng tertanggal 25 Juli 2024. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, perkara tersebut berujung pada pidana penjara tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan setelah adanya perdamaian antara para pihak.
Riwayat hukum tersebut kembali menjadi sorotan dalam proses perceraian terbaru. Namun, sejumlah persoalan hukum lain yang disebut berkaitan dengan Alpriado masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum sehingga status dan pembuktiannya tetap harus mengikuti proses hukum yang berlaku.
Salah satunya adalah laporan mengenai dugaan intimidasi terhadap sebuah keluarga pendeta di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang dilaporkan pada Desember 2025. Dalam perkembangan kasus tersebut, Alpriado disebut telah menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjung Priok pada Mei 2026.
Di sisi lain, konflik yang berkaitan dengan pengasuhan anak juga sempat menjadi perhatian dalam proses persidangan. Kuasa hukum pihak tergugat sebelumnya menyampaikan persoalan mengenai pendidikan anak dalam permohonan putusan sela pada Februari 2026.
Dengan putusan terbaru ini, perkara perceraian antara kedua pihak kembali memasuki tahapan hukum berikutnya. Sementara itu, persoalan lain yang masih berstatus laporan atau dugaan tetap menunggu hasil pemeriksaan dan pembuktian dari aparat penegak hukum maupun pengadilan.
Hingga naskah ini disusun, keterangan lebih lanjut dari pihak Alpriado Osmond mengenai putusan perceraian tersebut belum tercantum dalam bahan yang diterima. Karena itu, seluruh perkara lain yang masih dalam tahap penyelidikan atau penyidikan tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ich
