Proyek PSEL Kota Tangerang Dihentikan, Pengelolaan Sampah Kini Terpusat di Skema Regional Tangerang Raya

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Pemerintah Kota Tangerang memastikan proyek *Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik* (PSEL) yang sebelumnya digagas secara mandiri resmi dihentikan. Keputusan ini diambil setelah adanya arahan langsung dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam pertemuan bersama tiga kepala daerah di kawasan Tangerang Raya, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, pada Jumat (24/10) lalu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa penghentian tersebut merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang *Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan*. Regulasi baru ini sekaligus mencabut Perpres Nomor 35 Tahun 2018 yang sebelumnya menjadi dasar hukum pelaksanaan proyek PSEL di beberapa daerah, termasuk Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

“Amanat dari Pak Menteri jelas, bahwa PSEL Kota Tangerang yang sebelumnya berjalan mandiri dinyatakan sudah tidak berlaku. Kini pengelolaan persampahan akan dilakukan dalam pola aglomerasi atau kerja sama regional Tangerang Raya dengan pusat pengolahan di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang,” jelas Wawan.

- Advertisement -

Menurutnya, kebijakan baru ini bertujuan memperkuat sinergi antarwilayah dalam pengelolaan sampah, sekaligus mendorong efisiensi penggunaan lahan dan sumber daya. Pemkot Tangerang kini tengah menunggu keputusan administratif dan surat resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait mekanisme teknis pelaksanaannya.

“Rapat koordinasi terbatas di tingkat pusat menjadi dasar kebijakan ini. Saat ini kami masih menunggu surat resmi dari Kementerian, sambil terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk mitra kerja kami PT Oligo,” tambahnya.

Meski proyek PSEL dihentikan, Wawan menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah di Kota Tangerang tetap berjalan penuh. Pemkot terus memperkuat sistem pengelolaan berbasis lingkungan melalui program *TPS 3R*, *RDF* (*Refuse Derived Fuel*), *bank sampah*, serta pengolahan mandiri di tingkat masyarakat.

“Secara prinsip, tanggung jawab dari hulu sampai hilir masih dipegang oleh Pemerintah Kota Tangerang. Kami tetap fokus memperkuat pengelolaan sampah di masyarakat, mulai dari bank sampah, pengomposan, hingga pemanfaatan magot,” ujarnya.

- Advertisement -

Dengan adanya kebijakan baru ini, Pemkot Tangerang berkomitmen untuk terus beradaptasi dalam menghadapi tantangan pengelolaan sampah perkotaan. Kolaborasi lintas daerah diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. ich

Read more

NEWS