Kota Bekasi, Channelsatu.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Kota Bekasi siap digelar secara online 100% dengan sistem zonasi yang diperketat. Wali Kota Bekasi menegaskan komitmennya menciptakan PPDB yang bersih dan adil demi akses pendidikan merata.
Pemerintah Kota Bekasi resmi menerapkan sistem PPDB Online 2025/2026 dengan 100% digitalisasi dan pengawasan ketat terhadap zonasi. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan menciptakan pemerataan akses pendidikan serta menghindari praktik manipulasi data.
“Jika pola zonasi dijalankan dengan bersih dan adil, maka anak-anak bisa sekolah dekat rumah. Ini bukan hanya hemat biaya, tapi juga mendukung keselamatan dan efektivitas belajar,” ujar Tri saat konferensi pers, Senin (9/6/2025).
PPDB akan dilaksanakan melalui tiga jalur penerimaan utama: Zonasi berdasarkan jarak domisili, Prestasi untuk siswa berkemampuan unggul, serta Afirmasi yang ditujukan bagi keluarga tidak mampu dan anak berkebutuhan khusus.
Tri menegaskan, Pemkot Bekasi tidak akan menoleransi kecurangan data domisili, yang kerap terjadi dalam sistem zonasi. Ia menambahkan bahwa proses seleksi akan melibatkan Inspektorat Daerah sejak awal.
“Jika ada yang mencoba curang, terutama soal domisili, maka kami akan bertindak tegas. Tim kami akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan,” ucap Tri.
Pemkot telah membentuk Tim Verifikasi Zonasi yang bertugas mengkroscek keabsahan alamat siswa dari rumah hingga sekolah tujuan. Tim ini akan melaporkan temuan langsung kepada Wali Kota dan aparat penegak aturan.
Langkah ini diambil untuk menciptakan sistem pendidikan transparan, akuntabel, dan pro-anak, khususnya bagi warga Kota Bekasi yang selama ini merasa kurang diuntungkan dalam sistem seleksi.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Bekasi berharap kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan publik dapat meningkat, sekaligus mendorong efisiensi dan keadilan dalam akses sekolah negeri. ich
