Jakarta, Channelsatu.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga Kota Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang. Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis (8/1/2026) dini hari, saat korban memarkir kendaraannya di halaman kontrakan.
Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan. Langkah awal yang dilakukan meliputi olah tempat kejadian perkara serta pemeriksaan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan secara intensif, termasuk olah TKP dan analisa rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku,” ujar Kompol Suyatno kepada wartawan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengantongi identitas para pelaku dan melakukan pengejaran hingga ke wilayah Karawaci, Kota Tangerang. Di lokasi tersebut, dua pelaku berinisial AF alias Oji dan A berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kompol Suyatno mengungkapkan, sepeda motor hasil curian sempat dibawa pelaku ke wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang. “Kedua pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan kunci kontak serta kunci gembok pagar yang telah diduplikasi,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Polsek Tangerang dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, respons cepat kepolisian menjadi kunci menjaga rasa aman masyarakat.
“Keberhasilan ini adalah wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana,” tegas Kapolres.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tangerang dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
