Polsek Pakuhaji Ungkap Kasus Sabu 2,55 Gram, Satu Bandar Dibekuk

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Jajaran Polsek Pakuhaji yang berada di bawah naungan Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,55 gram di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam penggerebekan yang dilakukan di Kampung Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, empat orang laki-laki diamankan, satu di antaranya diduga sebagai bandar.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi prioritas utama kepolisian dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Baik sebagai pengedar maupun pengguna, semuanya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pengungkapan kasus narkoba di Teluknaga ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Pakuhaji yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Sabtu pagi.

- Advertisement -

Kapolsek Pakuhaji, Prapto Lasono, menjelaskan bahwa saat penggerebekan petugas mendapati empat pria berada di dalam rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan lima paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,55 gram.

Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial Z.M. (43), M.R. (25), M.A. (23), dan M.F. (24). Berdasarkan pemeriksaan awal, Z.M. diduga sebagai pemilik sekaligus penyedia barang haram tersebut. Ia mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial S yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain lima paket sabu, polisi juga mengamankan lima unit telepon genggam, tiga dompet, satu alat hisap (bong), serta satu korek api modifikasi. Hasil pemeriksaan laboratorium sementara menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine.

Z.M. dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Sementara tiga lainnya yang diduga sebagai pengguna akan menjalani asesmen untuk proses rehabilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

- Advertisement -

Kapolsek menambahkan bahwa pengungkapan sabu 2,55 gram ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 25 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. “Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya serta memburu DPO yang terlibat,” ujar AKP Prapto Lasono, seraya mengimbau masyarakat aktif melaporkan peredaran narkoba di Kabupaten Tangerang. ich

Read more

NEWS