Kota Tangerang, Channelsatu.com – Pengungkapan peredaran ribuan obat keras ilegal di wilayah Batuceper menegaskan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui operasi yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Batuceper, polisi berhasil mengamankan 2.160 butir Tramadol beserta dua orang tersangka.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pengembangan dari tersangka sebelumnya yang telah diamankan. Informasi tersebut mengarah pada sebuah warung kopi di Jalan Maulana Hasanudin, Poris Gaga, yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras tanpa izin.
Dua pria berinisial Anhar dan Mizwar diamankan dalam operasi tersebut. Keduanya diduga sebagai pemasok utama Tramadol yang diedarkan secara ilegal dan tidak memenuhi standar keamanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.
Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan menyebutkan, polisi melakukan penyamaran dengan metode pemesanan obat untuk memastikan keterlibatan para tersangka. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan ditemukannya ribuan butir Tramadol siap edar.
Selain obat keras, polisi turut menyita barang bukti lain berupa telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, uang tunai hasil penjualan, serta sepeda motor yang digunakan untuk mendistribusikan obat ilegal.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menilai peredaran obat keras tanpa izin menjadi ancaman serius bagi keamanan lingkungan. Penyalahgunaan obat-obatan tersebut kerap beririsan dengan meningkatnya tawuran dan tindak kriminalitas di kalangan remaja.
Ia menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat ilegal sebagai bagian dari upaya melindungi generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Batuceper. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
