Kota Tangerang, Channelsatu.com – Kepolisian berhasil mengungkap jaringan penyelundupan vape yang mengandung obat keras jenis etomidate, yang diduga kuat digunakan oleh artis Jonathan Frizzy. Obat keras berbahaya tersebut diketahui masuk ke Indonesia melalui perantara dua rekannya yang berasal dari luar negeri. Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang kurir oleh petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald FC Sipayung, membenarkan penangkapan tidak hanya terhadap Jonathan Frizzy, tetapi juga dua tersangka lainnya yang berperan dalam penyelundupan tersebut. Kedua tersangka tersebut diidentifikasi sebagai BTR (26) dan ER (34), yang memiliki keterlibatan signifikan dalam memasukkan vape berisi etomidate ke wilayah Indonesia secara ilegal.
“BTR adalah orang yang membawa barang dari luar negeri dan diamankan oleh Bea Cukai,” jelas Kombes Ronald. Lebih lanjut, Kapolresta menjelaskan bahwa BTR berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil dan membawa cartridge pod berisi cairan yang diduga kuat mengandung etomidate dari negara tetangga, Malaysia, menuju Indonesia.
Penangkapan BTR terjadi berkat kejelian petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Kamis, 3 Maret 2025, sekitar pukul 09.30 WIB. Saat pemeriksaan rutin, petugas mencurigai sebuah koper berwarna abu-abu yang dibawa oleh BTR. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam bersama dengan pihak Bea Cukai, ditemukan sebanyak 50 buah cartridge pod yang berisi cairan yang diduga mengandung obat keras jenis etomidate.
Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap BTR, terungkap bahwa ia bertindak atas perintah langsung dari artis Jonathan Frizzy untuk membawa vape ilegal tersebut dari Malaysia. BTR juga mengakui bahwa ia mendapatkan pod berisi etomidate tersebut dari tersangka ER, yang juga mendapatkan keuntungan finansial dari aktivitas ilegal ini.
“BTR mendapatkan uang atas perintah dari ER, yang juga menerima keuntungan karena diperintahkan oleh JF untuk mengirimkan cartridge pod berisi etomidate yang diduga berasal dari tersangka E,” ungkap Kombes Ronald, mengindikasikan adanya rantai komando dalam jaringan penyelundupan obat keras ini.
Saat ini, proses penyelidikan terhadap Jonathan Frizzy dan kedua tersangka lainnya masih terus berjalan intensif. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus penyalahgunaan obat keras ini hingga ke akar-akarnya, termasuk mencari tahu lebih lanjut mengenai jaringan pemasok dan peredaran obat keras jenis etomidate di Indonesia.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dan Bea Cukai, mengingat bahaya penyalahgunaan obat keras dan modus penyelundupan yang semakin beragam. Diharapkan, pengungkapan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat terkait bahaya narkoba dan obat keras, serta pentingnya pengawasan yang ketat terhadap barang bawaan dari luar negeri. ich