Kota Tangerang, Channelsatu.com – Tawuran pelajar tidak lagi bisa dianggap sebagai kenakalan remaja biasa. Polisi mengingatkan tindakan tersebut dapat masuk ranah pidana, terutama jika melibatkan senjata atau menimbulkan korban.
Pesan tersebut disampaikan jajaran Polres Metro Tangerang Kota melalui program Police Go To School yang digelar dengan menerjunkan pejabat utama (PJU) sebagai pembina upacara di sejumlah SMA dan SMK di wilayah Kota Tangerang, Senin (10/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, polisi memberikan edukasi langsung kepada para siswa mengenai berbagai risiko yang dapat muncul akibat tawuran, penyalahgunaan narkoba, kenakalan remaja, hingga perilaku yang berpotensi membawa mereka berhadapan dengan hukum.
Salah satu perhatian utama adalah fenomena tawuran antarpelajar yang kerap bermula dari saling ejek atau provokasi di media sosial.
“Tawuran sekarang bukan lagi sekadar kenakalan remaja. Ketika sudah menimbulkan korban atau menggunakan senjata, tentu sudah masuk persoalan kriminalitas yaitu perbuatan tindak pidana,” ujar jajaran Polres Metro Tangerang Kota saat memberikan pembinaan kepada pelajar.
Polisi juga mengingatkan bahwa pelajar yang terlibat dalam aksi tawuran dapat menghadapi konsekuensi hukum. Dalam penyampaian tersebut disebutkan, ancaman pidana dapat mencapai minimal lima tahun hingga 12 tahun penjara, tergantung perbuatan dan ketentuan hukum yang dikenakan.
Karena itu, siswa diminta tidak mudah terprovokasi ajakan tawuran yang beredar di media sosial.
Penggunaan media sosial juga menjadi perhatian kepolisian. Para pelajar diminta tidak menjadikan platform digital sebagai tempat menyebarkan ajakan tawuran maupun konten yang dapat memicu konflik.
Selain siswa, orang tua dan guru juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak.
“Di era digital, banyak konten negatif yang bisa dengan mudah diakses anak-anak. Karena itu, pengawasan dari orang tua dan guru sangat penting,” pesan polisi.
Kepolisian mendorong para siswa mengisi waktu dengan berbagai kegiatan positif, seperti olahraga, seni, organisasi, hingga kegiatan sosial.
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengatakan pencegahan tidak dapat dilakukan oleh polisi seorang diri.
“Polisi tidak hanya hadir ketika terjadi masalah. Kami juga hadir untuk memberikan edukasi dan pencegahan agar para pelajar tidak terjerumus ke dalam tindakan yang dapat berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
Melalui program Police Go To School, kepolisian berharap siswa dapat memahami konsekuensi dari setiap tindakan sekaligus mampu menggunakan media sosial secara lebih bijak.
Sinergi antara polisi, sekolah, orang tua, dan masyarakat diharapkan menjadi benteng untuk mencegah tawuran dan berbagai perilaku negatif lainnya di kalangan pelajar. ich
