Jakarta, channelsatu.com. Kata orang bikin NPWP itu ribet. Apakah benar? Tentunya itu salah besar. Sekarang bikin sangat sangat mudah loh. Pendaftaran bisa melalui Online atau Datang Langsung ke KPP Sesuai KTP.
Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 02 Tahun 2018 persyaratan pendaftaran NPWP untuk Karyawan yaitu:
- FC KTP (WNI)
- FC Paspor (Khusus WNA)
- FC KITAS atau KITAP (Khusus WNA)
Persyaratan tambahan jika kamu mendaftar NPWP tidak sesuai KTP (misalnya KTP Jakarta tapi ingin membuat NPWP di Bekasi):
- FC Domisili minimal dari Kelurahan
Semua persyaratan diatas khusus pria dan wanita belum menikah. Untuk wanita yang sudah menikah ada persyaratan tambahan yaitu:
- FC KK atau Buku Nikah jika KK belum jadi
- FC NPWP dan KTP suami
- Surat Perjanjian Pemisahan Harta dan Penghasilan atau Surat Pernyataan Istri Memilih Menjalankan Hak dan Kewajiban Perpajakan Terpisah (Jika NPWP ingin dipisah dari suami)
Dan untuk di beberapa Kantor Pajak, mereka mewajibkan persyaratan tambah seperti Surat Keterangan Kerja atau Surat Pernyataan Telah Bekerja.
Untuk formulir dan Surat Pernyataannya bisa kamu Download Disini.
Persyaratan Pendaftaran NPWP Orang Pribadi Non Karyawan (Usaha dan Pekerjaan Bebas) yaitu:
- FC KTP
- Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Usaha Bermaterai
- Surat Keterangan Usaha (jika ada)
Semua persyaratan diatas khusus pria dan wanita belum menikah. Untuk wanita yang sudah menikah ada persyaratan tambahan yaitu:
- FC KK atau Buku Nikah jika KK belum jadi
- FC NPWP dan KTP suami
- Surat Perjanjian Pemisahan Harta dan Penghasilan atau Surat Pernyataan Istri Memilih Menjalankan Hak dan Kewajiban Perpajakan Terpisah (Jika NPWP ingin dipisah dari suami)
Beberapa Kantor Pajak juga mewajibkan Wajib Pajak membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk Melakukan Pembayaran.
Untuk formulir dan Surat Pernyataannya bisa kamu Download Disini.