Jakarta, channelsatu.com: Terkait Instruksi Presiden (Inpres) No. 3/2013 tentang percepatan hilirisasi mineral yang melibatkan beberapa departemen, menurut Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Achamd Ardianto atau Didi, sangat menyayangkan pemerintah tidak melibatkan kementerian Kehutanan.
Hal ini terungkap dalam forum diskusi coffee morning di Jakarta, Rabu (6/3) di depan wartawan.
Didi menyarankan secepatnya pemerintah mengangdeng departemen Kehutanan dilibatkan. Alasannya karena sektor kehutanan sebagai pemegang kuasa atas izin pemanfaatan kawasan hutan.
“Perhapi menyayangkan dalam inpres tersebut tidak dilibatkannya Departemen Kehutanan, dimana masalah kehutanan merupakan salah satu hambatan dalam kegitan pertambangan, mulai dari kegiatan explorasi sampai pada pembangunan pengolahan,” kilah Didi.
Sebab menurut Didi Kementerian Kehutanan sebenarnya dapat mengambil peran dengan mempercepat proses pemberian izin agar memberikan kepastian hukum untuk industri pertambangan. Pasalnya, selama ini banyak izin yang telah lengkap, tetapi belum mendapat kepastian dari Kementerian Kehutanan
Ketua Working Group Kebijakan Pertambangan Perhapi, Budi Santoso mengatakan persoalan izin di sektor kehutanan menjadi kendala karena prosesnya yang membutuhkan waktu dan birokrasi yang panjang. Hal itu disebabkan permohonan izin harus mendapatkan rekomendasi dari tingkat daerah hingga pusat.
Selain itu, dalam permohonan izin itu juga kerap kali disertai dengan praktek ilegal, seperti pungutan liar untuk mempercepat proses pengeluaran izinnya.
“Jadi memang sulit untuk mengurus perizinan di sektor kehutanan ini, karena ada semacam aturan tidak tertulis yang menentukan cepat atau tidaknya izin kawasan hutan itu keluar,” timpal Budi.
“Untuk itu, Perhapi ingin menegaskan bahwa pemerintah jangan sampai seolah-olah sudah menuntaskan kewajibannya hanya dengan mengeluarkan Inpres tersebut dan Perhapi mengharapkan pemerintah dan semua eleman yang berkepentingan dengan peningkatan nilai tambah bersama-sama untuk menyelesaikan dan dibentuk mekanisme yang dapat secara terus menerus mengawal implementasi dari Inpres tersebut,” papar Didi.
“Melihat permasalahan mineral dan batubara hingga hari ini, Perhapi mendorong agar pemerintah mempercepat proses pembuatan kebijakan mineral. Kami Perhapi saat ini sedang membahas usulnya,” lanjut Didi.
“Kebijakan mineral itu penting karena kita bisa menginventarisir kekayaan negara yang bisa kita manfaatkan saat ini dan apa yang kira-kira bisa kita dapatkan ke depan,” kata Ketua Umum Perhapi Achmad Ardianto dalam diskusi di Jakarta, Rabu.
Menurut Achmad, inventarisasi adalah kata kunci perencanaan pemanfaatan mineral dan batubara (minerba) di masa depan. Selain itu, kualitas perencanaan untuk memanfaatkan kekayaan negara itu juga dipandang penting sebagai upaya menghadapi masalah-masalah yang ada.
“Dimana kebijkan mineral telah disebutkan dalam undang-undang sebagai salah satu wewenang pemerintah dan kebijakan mineral ini harus menjadi acuan semua stakeholder nantinya,” pungkas Didi. (tn/ibra)