Jakarta, channelsatu.com: Penyanyi dangdut Ratna Kumalasari atau Ratna Pandita pada Senin (19/12/2012) kemarin, yang diduga jadi korban malpraktek dokter berinisial NM, jalani pemeriksaan oleh penyidik di Polda Metro Jaya. Ratna yang didampingi kuasa hukumnya Ronny Sapette dan Henry Indraguna, diperiksa sebagai saksi pelapor selama kurang lebih 3,5 jam dan dihujani hingga 20 pertanyaan oleh penyidik.
“Ada 20 pertanyaan tadi yang ditanyakan pihak penyidik terhadap kilen kami selama sekitar 3,5 jam dan semua pertanyaan sudah dijawab,” Ujar Ronny Sapette, kuasa hukum Ratna Pandita di Polda Metro Jaya, pada awak media kemarin. Ratna datang ke Polda Metro Jaya sekitar jam 09.30 dan baru selesai diperiksa penyidik jam 13.00 WIB, terkait laporanya terhadap dokter berinisial NM dalam kasus dugaan malpraktek.
Kasus ini terpaksa dibawa ke rana hukum oleh Ratna dan sudah dilaporkan ke pihak berwajib pada 18 Nopember 2016 lalu. Pasalnya, seperti yang dituturkan kuasa hukum Ratna, Henry Indraguna, berawal Sang biduan Ratna ingin tampil lebih cantik datang ke klinik dokter tersebut, dan kabarnya dijanjikan sang Dr kliennya akan cantik. Tapi apa yang didapat Ratna diakui malah sebaliknya yaitu jadi penyakit. Itulah alasannya mengapa hal ini akhirnya dibawa ke ranah hukum dikarenakan ada dugaan malpraktek.
“Buktinya saya merasa nggak sembuh-sembuh, saya merasa mual, pusing, demam, terus di hidung masih gatal dan banyak kerugian lain yang saya derita dengan kejadian ini,” timpal Ratna.
“Sebelumnya kami sudah melakukan pendekatan lewat somasi tapi tak ditanggapi dan akhirnya terpaksa kita bawa ke rana hukum,” tambah Henry. (kam)