Jakarta, channelsatu.com: Dampak modernisasi dan globalisasi menyebabkan terjadinya pergeseran tata nilai dan sikap di masyarakat.
“Diantaranya pola hidup yang semakin konsumtif, individualistik, dan gaya hidup global,” ujar Kepala Bidang Program Asisten Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora RI, M. Wahyudi, M.Si, kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (15/9).
Budaya global, lanjut Wahyudi, mulai menggeser budaya asli yang santun dan penuh tata krama. “Lihat anak sekarang, cenderung semakin kurang hormat kepada orang tua dan kurang berempati pada lingkungan sosialnya. Terjadi perkelahian, tawuran, penggunaan obat terlarang, hubungan seksual pra nikah, aborsi, dan lain-lain,” ujarnya.
Belum lagi terkait dengan masalah kebangsaan dan bela negara. “Solidaritas sosial rendah, semangat kebangsaan rendah, semangat bela negara rendah, dan semangat persatuan dan kesatuan rendah. Jika tidak diantisipasi hal ini dapat menyebabkan penyakit sosial,” ujarnya.
Namun harus diakui, tukas Wahyudi, masih banyak generasi muda yang berperilaku positif. Maka tugas negara menurutnya, untuk mendidik, membimbing, dan mengarahkan mereka ke dalam ruang lingkup kegiatan yang lebih positif dan produktif. Salah satunya melalui kegiatan kepramukaan. “Itu sebabnya pemerintah terus mendorong lembaga-lembaga kepramukaan di tingkat pusat dan daerah agar tetap eksis dalam menjalankan berbagai kegiatan kepramukaan,” lanjutnya.
Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, bekerjasama dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, pemerintah terus mengadvokasi lembaga kepramukaan. Salah satunya melalui kegiatan “Bimbingan Teknis Pertanggung-jawaban Dana Dekonsentrasi Pengembangan Kepramukaan Tahun 2014,” yang berlangsung di Hotel Eastparc,Yogyakarta, Jum’at s/d Minggu, 12 – 14 September 2014 pekan lalu.
Kegiatan tersebut diikuti 34 orang peserta, dari unsur Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi se-Indonesia dan dua orang peserta dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
“Acara tersebut bagian dari upaya pemerintah untuk mengadvokasi lembaga kepramukaan di tingkat pusat dan daerah. Memberikan arahan dan pemahaman kepada lembaga pramuka dan segenap elemen masyarakat tentang revitalisasi gerakan pramuka sebagaimana diamanatkan Undang-undang Gerakan Pramuka,” tutur Wahyudi.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, merupakan payung hukum bagi pengembangan gerakan kepramukaan, baik ditingkat pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah. “Termasuk bagi organisasi, lembaga, kelompok, dan elemen masyarakat, dalam rangka peningkatan pendidikan karakter generasi muda, khususnya untuk merevitalisasi gerakan pramuka itu sendiri,” ujar Sekretaris Jenderal Kwartir nasional Gerakan Pramuka, Yudi Suyono, yang juga hadir dalam pertemuan itu.
Yudi mengharapkan adanya hubungan timbal balik lebih positif dan kondusif antara Kwartir Daerah (Kwarda) dan Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka. “Hubungan timbal balik dan lebih kondusif dikarenakan pos anggaran berada di Kwarda sedangkan kegiatannnya berada di Kwarcab,” paparnya. (Ibra)/ Foto: ist.