Pengiriman Sabu Lewat Ojol Digagalkan Polisi, 9,51 Gram Diamankan

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Peredaran narkotika dengan memanfaatkan jasa ojek online kembali menjadi sorotan setelah Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan pengiriman sabu seberat 9,51 gram yang ditujukan ke Jakarta Utara. Dalam pengungkapan ini, satu pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kasus tersebut diungkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sepatan pada Selasa malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di Kampung Tanjakan, Kecamatan Rajeg, yang selama ini menjadi salah satu wilayah padat permukiman di Kabupaten Tangerang.

Pelaku berinisial GS (31) ditangkap saat hendak mengambil kembali paket sabu yang sebelumnya dikirim menggunakan jasa ojek online. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu dengan berat brutto total 9,51 gram serta sebuah telepon genggam sebagai sarana komunikasi transaksi.

- Advertisement -

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Seorang pengemudi ojek online melaporkan kecurigaan terhadap paket yang diterimanya kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga diketahui bahwa paket sabu tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Namun pengiriman dibatalkan dan paket dikembalikan, sehingga menjadi celah bagi petugas untuk melakukan penindakan.

Kapolres menyebut, modus pengiriman narkotika melalui jasa ojek online dan ekspedisi masih menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum. Kepolisian pun terus meningkatkan patroli siber, pengawasan lapangan, serta sinergi dengan masyarakat.

Dari hasil pengungkapan ini, polisi memperkirakan sabu seberat 9,51 gram tersebut berpotensi merusak dan membahayakan puluhan generasi muda. Nilai ekonomis barang haram tersebut diperkirakan mencapai belasan juta rupiah.

- Advertisement -

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan guna menekan peredaran narkoba di wilayah perkotaan. ich

Read more

NEWS