Pemkot Tangsel Musnahkan 13.970 Botol Miras Ilegal, Benyamin Tegaskan Aturan Berlaku Ketat

Share

Tangsel, Channelsatu.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan memusnahkan 13.970 botol minuman keras ilegal sebagai hasil penindakan sejak awal 2025 hingga November, dalam kegiatan yang digelar di halaman Kantor Disdukcapil Setu. Pemusnahan ini dipimpin langsung Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie sebagai bentuk penegasan terhadap komitmen pemerintah menjaga ketertiban umum dan memberantas peredaran miras ilegal di wilayahnya.

Dalam kesempatan itu, Benyamin kembali menegaskan bahwa aturan mengenai minuman beralkohol diberlakukan dengan sangat ketat di Tangerang Selatan. Ia menuturkan bahwa Peraturan Daerah secara jelas melarang peredaran minuman beralkohol dalam bentuk apa pun, sehingga setiap pelanggaran akan ditindak tanpa kompromi. Penegasan tersebut sekaligus menjadi pesan kepada para pedagang agar tidak mencoba melakukan penjualan secara sembunyi-sembunyi.

Ribuan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi rutin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bergerak berdasarkan laporan warga maupun pemantauan langsung di lapangan. Benyamin menyebut operasi dilakukan setiap saat, baik saat menerima laporan maupun tanpa adanya laporan masyarakat, mengingat potensi penjualan ilegal masih ditemukan di sejumlah titik.

- Advertisement -

Minuman keras tersebut disita dari berbagai warung tidak resmi yang masih nekat menjual miras meski telah berkali-kali diimbau untuk menghentikan praktik tersebut. Menurut Benyamin, para pedagang resmi telah memahami aturan sehingga sasaran penindakan sebagian besar mengarah pada penjual ilegal yang mencoba memanfaatkan peluang dengan menjual produk terlarang.

Selain penyitaan dan pemusnahan, Pemkot Tangsel juga melakukan penyidikan terhadap para pelaku untuk memastikan proses penegakan peraturan daerah berjalan optimal. Benyamin menyebutkan bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai regulasi, tidak hanya berupa penyitaan barang bukti, melainkan juga pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelanggar.

Ketika ditanya mengenai potensi kerugian negara akibat maraknya peredaran miras ilegal, Benyamin menjelaskan bahwa pihaknya belum menghitung aspek tersebut secara spesifik. Ia menekankan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah menjaga ketertiban umum, melindungi masyarakat, dan memastikan aturan daerah dijalankan dengan baik.

Pemkot Tangsel berkomitmen melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap distribusi minuman beralkohol. Pemerintah memastikan bahwa selama Peraturan Daerah masih berlaku, operasi dan penertiban akan terus dilaksanakan tanpa jeda.

- Advertisement -

Benyamin mengakhiri pernyataannya dengan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu melakukan tindakan tegas, sebagai bentuk tanggung jawab menjaga keamanan dan kondusifitas Tangerang Selatan agar tetap menjadi kota yang aman bagi seluruh warganya. ich

Read more

NEWS