Jakarta, Channelsatu.com – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengalokasikan 1.000 unit rumah subsidi khusus untuk wartawan.
Langkah ini mendapat apresiasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menyatakan bahwa program ini sangat dibutuhkan, mengingat lebih dari separuh wartawan di Indonesia belum memiliki rumah sendiri.
Program rumah subsidi ini ditujukan bagi wartawan yang belum memiliki rumah pribadi dan berpenghasilan di bawah Rp8 juta (lajang) atau Rp13 juta (menikah) di wilayah Jabodetabek.
Keunggulan program ini antara lain bebas PPN, BPHTB, dan PGB. Uang muka hanya 1 persen, dengan harga maksimal Rp185 juta (Jabodetabek) dan Rp165 juta (luar Jabodetabek).
Skema cicilan hingga 20 tahun, dengan bunga tetap 5 persen.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa program ini bukan untuk membungkam kritik, melainkan bentuk dukungan bagi wartawan.
“Program ini bukan untuk membungkam kritik. Wartawan tetap harus memberitakan kebenaran dan menjalankan fungsi kontrol sosial,” tegas Menteri Maruarar Sirait.
Ia mengingatkan agar wartawan tetap menjaga integritas dan profesionalisme.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafidz, menyambut baik program ini dan berharap kuotanya dapat ditambah.
Ia menekankan bahwa program ini adalah bentuk nyata keberpihakan pada profesi wartawan.
BPS akan memastikan penerima rumah subsidi ini terdata jelas, dan bagi wartawan, penerima bantuan harus memiliki sertifikat kompetensi.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Fifi Alyeda Yahya, menyatakan akan bekerja sama dengan konstituen Dewan Pers untuk menyiapkan data wartawan yang berhak menerima rumah subsidi. ich
