Pembela Nurhadi di Sidang Tipikor: Penegakan Hukum Tidak Boleh Pakai Dua Standar

Share

Jakarta, Channelsatu.com – Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali memanas ketika majelis hakim melanjutkan pemeriksaan terdakwa Nurhadi dalam perkara korupsi Nomor 126/Pid.Sus-TPK/2025. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum, yang menilai dakwaan Jaksa KPK penuh ketidakcermatan, tidak proporsional, dan tidak konsisten sehingga berpotensi menyesatkan arah persidangan. Kuasa hukum menyebut dasar dakwaan “tidak memenuhi standar minimal sebuah perkara pidana.”

Tim penasihat hukum yang dipimpin Dr. Maqdir Ismail menyoroti perbedaan angka yang termuat dalam dokumen KPK. “Pada satu dokumen disebut 300 miliar, di dokumen lain tertulis 170 miliar. Perbedaan ini bukan selisih kecil. Ini menyangkut kredibilitas dakwaan dan kepastian hukum,” tegas Maqdir dalam sidang. Ia menilai dakwaan disusun tanpa kehati-hatian dan lebih tampak sebagai “cerita yang dipaksakan” ketimbang uraian perbuatan pidana yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kuasa hukum juga mempersoalkan langkah KPK yang memisah perkara menjadi tiga bagian—suap, gratifikasi, dan TPPU. Menurut mereka, pemisahan tersebut tidak mencerminkan semangat mencari kebenaran, melainkan justru membangun persepsi bahwa terdakwa sengaja dibebani risiko hukuman berlipat. “Menjadikan satu rangkaian peristiwa sebagai dua atau tiga perkara berbeda bukan hanya tidak adil, tapi keliru,” ujar Maqdir. “Proses hukum seharusnya mencari kebenaran, bukan memperpanjang daftar dakwaan seseorang.”

- Advertisement -

Pernyataan paling tajam muncul saat Maqdir menanggapi konstruksi Jaksa yang mengaitkan seluruh transaksi bisnis Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi, dengan jabatan mertuanya. “Apakah seorang menantu tidak boleh berbisnis? Mengapa setiap penerimaan Rezky otomatis dianggap milik Nurhadi?” kata Maqdir. Ia menegaskan tidak ada bukti keterlibatan, arahan, atau aliran dana antara Rezky dan Nurhadi. “Jika bisnis seorang menantu dapat ditafsirkan sebagai gratifikasi kepada mertua, maka logika hukum kita dalam bahaya.”

Kuasa hukum kemudian mengangkat perbandingan dengan kasus Kaesang Pangarep yang pernah menerima fasilitas jet pribadi. Dalam kasus itu, kata Maqdir, KPK menyatakan tidak berwenang memeriksa karena Kaesang bukan penyelenggara negara dan belum ada bukti fasilitas tersebut terkait jabatan ayahnya. “Lalu, mengapa transaksi Rezky yang jelas-jelas merupakan kegiatan bisnis pribadi justru dihubungkan dengan jabatan Nurhadi?” tanya Maqdir. “Kalau penerimaan Rezky dikaitkan ke Nurhadi, apa bedanya dengan fasilitas jet pribadi Kaesang? Mengapa standar hukumnya berbeda?”

Ia memperingatkan bahwa inkonsistensi seperti itu dapat melukai prinsip keadilan dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Menurutnya, penentuan subjek hukum tidak boleh bergeser-geser sesuai konteks politik atau interpretasi yang berubah-ubah. “Jika standar ganda semacam ini dibiarkan, itu akan menjadi preseden buruk bagi sistem hukum dan bagi masa depan perkara korupsi di Indonesia.”

Tim pembela juga menekankan bahwa dakwaan yang kabur dan tidak menjelaskan fondasi perbuatan pidana secara tepat dapat menciptakan ketidakpastian hukum. Mereka menilai dakwaan seperti ini tidak memberikan ruang yang proporsional bagi terdakwa untuk membela diri. “Dakwaan itu harus jelas, logis, dan adil. Bukan menyusun potongan-potongan cerita untuk menimbulkan persepsi bersalah,” ujar Maqdir.

- Advertisement -

Majelis hakim akan melanjutkan sidang pada 8 Desember 2025 dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa atas eksepsi. Publik kini menunggu apakah hakim akan membedah ulang kualitas dakwaan dan dugaan standar ganda yang diangkat pembela, atau membawa perkara ini langsung ke tahap pembuktian tanpa perubahan konstruksi hukum. ich

Read more

NEWS