Omzet Puluhan Juta, Home Industry Ciu di Tangerang Digulung Polisi

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Jajaran Polsek Jatiuwung, di bawah naungan Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil membongkar praktik produksi minuman keras (miras) ilegal jenis Ciu di sebuah rumah yang berlokasi di Perumahan Pondok Makmur, Jalan Bahagia, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, berdasarkan informasi yang meresahkan dari masyarakat setempat.

Operasi penindakan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, beserta jajarannya. Turut serta dalam penggerebekan tersebut ketua RT/RW dan tokoh masyarakat setempat, menunjukkan sinergi antara kepolisian dan warga dalam memberantas penyakit masyarakat. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di salah satu rumah di tengah permukiman padat penduduk yang diduga kuat digunakan untuk memproduksi miras jenis Ciu secara ilegal.

Dari hasil penggerebekan yang dilakukan, petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Di antaranya adalah satu set peralatan lengkap yang digunakan untuk proses pembuatan Ciu, termasuk pipa paralon yang dirakit khusus dan tidak kurang dari 10 drum yang digunakan untuk proses fermentasi bahan baku. Selain itu, polisi juga mengamankan tiga galon besar berisi Ciu siap olah serta 200 botol Ciu ukuran 200ml yang sudah dikemas dan siap untuk diedarkan ke pasaran gelap.

- Advertisement -

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya menjelaskan bahwa penggerebekan ini berhasil mengungkap aktivitas produksi miras ilegal yang cukup besar di tengah permukiman warga. Peralatan memasak dan pengolahan (fermentasi) ditemukan di berbagai sudut rumah berlantai dua tersebut, mulai dari kamar, dapur, hingga ruangan atas.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, pelaku yang diketahui berinisial CH alias Alvin (43) mengakui bahwa dirinya telah menjalankan bisnis haram produksi Ciu ini selama kurang lebih empat tahun terakhir, terhitung sejak tahun 2022 hingga akhirnya digerebek pada April 2025. Pelaku mengaku mampu menghasilkan sekitar 100 botol Ciu ukuran 200ml setiap bulannya, menunjukkan skala produksi yang cukup signifikan.

Lebih lanjut, Kapolres Zain mengungkapkan bahwa peredaran miras jenis Ciu yang diproduksi oleh pelaku ini mencakup wilayah Tangerang Raya, yang meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Dengan skala produksi dan jangka waktu operasional yang cukup lama, omzet dari bisnis haram home industry Ciu ini diperkirakan telah mencapai puluhan juta rupiah.

Kapolres Zain menegaskan bahwa operasional industri rumahan miras Ciu ini tergolong besar, sehingga pihaknya bersyukur dapat menghentikan produksi miras di tempat tersebut. Langkah ini diharapkan dapat menyelamatkan kesehatan masyarakat dan menekan pengaruh negatif miras yang seringkali menjadi pemicu tindak kriminalitas. “Sebab kriminalitas sebagian besar karena para pelakunya di bawah pengaruh minuman keras. Dan Kami (Polri) akan terus berkomitmen memberantas peredaran miras, termasuk home industry miras lainnya apabila ada,” tandas Zain dengan tegas.

- Advertisement -

Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, pelaku CH alias Alvin kini harus berhadapan dengan konsekuensi pidana. Ia dapat dijerat dengan perkara industri minuman keras tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. ich

Read more

NEWS