Ogah Bayar Royalti Inulvizta Digugat YKCI

Must Read

Jakarta, Channelsatu.com: Inulvizta tempat usaha karoke milik penyanyi dangdut Inul Daratista digugat Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI), akibat ogah bayar royalti yang menjadi hak pencipta lagu yang dinyanyikan di tempat tersebut.

Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Pembina KCI, Enteng Tanamal pada wartawan yang menemuinya disela acara penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Seni Pertunjukan di hotel Sultan-Jakarta, Senin (13/11).

Gugatan YKCI ini dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan KCI yakin akan memenangkan gugatan itu.

“InulVizta memang tidak membayar seperti yang sudah tertera. Jadi dia melanggar pasal 18 ayat 1 yang semena-mena memberikan royalti kepada pencipta lagu dalam hal ini yang telah dikuasakan ke YKCI,” aku Enteng Tanamal

“Harus layak dan wajar memberikan imbalan. Dulu, selama 10 tahun InulVizta memberikan satu lagu Rp 10 perlagu, wajar nggak? Bayar setahun Rp 3.550.00. Apa pencipta mau menerima?,” sambung Enteng.

“Kita tidak mau memenjarakan orang. Kita hanya mau, mereka bayar kepada pencipta lagu. Lagu itu kan diciptakan susah-susah oleh penciptanya. Masa dipakai dan dihargai tidak pantas. Jualan karaoke mereka kan lagu,” tandas Enteng yang tetap masih membuka jalan damai buat Inul untuk menyelesaikan kasus ini.

Menyinggung dengan adanya organisasi tandingan WAMI (Wahana Musik Indonesia) yang juga bergerak dibidang karya cipta lagu dan sudah mengklaim menerima  1.352 pemberi kuasa pencipta lagu dan penerbit musik, Enteng menganggap hal ini bukan jadi persoalan buat KCI.

“Yang ada dibenak kami adalah bagaimana menciptakan kehidupan para pencipta lagu dan pemusik di Indonesia sejahtera. Kini saya tengah mencanangkan motto KCI, yaitu “TAAT” Tranparant (Transparan=jernih, terbuka), Acceptable (Aksptable= dapat diterima), Accountable (Akuntable= bertanggungjawab dan Trust (Terpercaya),” timpal Kuetua Umum YKCI Dharma Oratmangun di tempat yang sama.

“Dengan demikian para pengguna (user) karya cipta dapat memberikan apresiasi yang memenuhi aza “LAW.” Yaitu Layak, adil dan wajar. Jadi kepentingan para anggota harus terus diperjuangkan untuk mendapatkan penghargaan yang memenuhi ke 3 unsur tadi,” pungkas Dharma. (ibra)

Latest News

Indonesia Juara Dunia FIFAe World Cup 2024 Kategori Console

Jakarta, Channelsatu.com - Timnas eFootball Indonesia berhasil menjadi juara dunia dalam FIFAe World Cup 2024 Kategori Console. Hasil ini...

More Articles Like This