Nafsu Birahi Hasyim Asy’ari Berujung Pemecatan Dari Jabatan Ketua KPU

Must Read

Jakarta, Channelsatu.com-Nafsu birahi dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda, berujung lengsernya dia dari jabatan tersebut.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan, memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU merangkap anggota terkait dugaan kasus asusila. Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” Kata Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito di Ruang Rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).

Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. “Empat, memerintahakan badan oenagwas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” pungkasnya.

Selain itu, sejumlah fakta persidangan terungkap dari kasus asusila ini. DKPP mengungkap bahwa Hasyim sebagai Ketua KPU melakukan pemaksaan terhadap CAT, anggota PPLN Den Haag, Belanda, untuk berhubungan badan.

“Berkenaan dengan dalil aduan pengadu (anggota PPLN) bahwa teradu (Hasyim Asya’ri) memaksa melakukan hubungan badan, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 2 sampai dengan 7 Oktober 2023 dilaksanakan kegiatan BIMTEK PPLN di Den Haag,” kata Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo.

DKPP juga mengungkap adanya chat atau pesan singkat yang tak patut disampaikan Hasyim kepada CAT yang merupakan anggota PPLN Den Haag, Belanda. Pesan singkat itu berawal ketika adanya rencana Hasyim untuk menghadiri kegiatan Bimtek Pemilu 2024 di Den Haag.

Terjadi komunikasi yang intens antara Hasyim dengan CAT. Dalam komunikasi tersebut, CAT meminta tolong kepada Teradu agar pada saat kunjungan ke Belanda membawakan barang Pengadu yang ketinggalan di Jakarta.

“Teradu (Hasyim Asy’ari) menyanggupi permintaan Pengadu dan mengirimkan daftar barang titipan Pengadu berupa satu rompi PPLN, satu potong baju, satu potong CD, dan dua paks Cwi Mie,” ujar Ratna Dewi.

Terhadap pesan tersebut, CAT menanyakan apa yang dimaksud dengan ‘CD’ tersebut. Padahal, barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkannya.

“Teradu menjawab dengan nada bercanda, oh maaf keselip. Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu,” jelasnya. (Fjr)

Latest News

Reposisi Kepolisian Dinilai Penting Untuk Batasi Kewenangan Dari Kekuasaan

Jakarta, Channelsatu.com - Reposisi kepolisian dinilai penting untuk membatasi kewenangan dari kekuasaan yang memiliki ambisi politik. Pandangan ini disampaikan...

More Articles Like This