Kota Tangerang, Channelsatu.com – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal dengan mengungkap praktik peredaran ribuan obat keras tanpa izin edar di wilayah Karawaci, Kota Tangerang. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat dini hari, 24 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sebuah warung makan, yakni Warung Mie Aceh yang berlokasi di Kelurahan Cimone. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.
Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi awal. Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang diduga kuat diedarkan tanpa izin resmi.
Pelaku yang diketahui berinisial R kemudian diamankan bersama barang bukti berupa 1.300 butir obat keras jenis Tramadol dan 8.000 butir obat keras jenis Hexymer. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp285.000, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang pendukung lainnya.
Jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa peredaran obat keras ini dilakukan dalam skala besar dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja dan generasi muda di wilayah perkotaan.
Tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik saat ini masih mendalami jaringan peredaran guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold S menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat ilegal yang meresahkan masyarakat.
Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Metro Tangerang Kota dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras tanpa izin edar. ich
