Jakarta, Channelsatu.com – Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekosistem musik nasional melalui kerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Hal itu ia sampaikan saat menerima audiensi jajaran baru Komisioner dan Pengurus LMKN di kantor Kementerian Ekraf. Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah dan industri musik untuk memperkuat perlindungan hak ekonomi pencipta, pemegang hak terkait, serta pengguna musik dalam kerangka ekonomi kreatif Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Teuku Riefky menyebut musik merupakan salah satu subsektor strategis yang mampu menjadi pilar ekonomi kreatif nasional. Menurutnya, apabila tata kelola ekosistem musik berjalan sehat dan berkelanjutan, maka musik tidak hanya tumbuh sebagai karya seni, tetapi juga memberi manfaat ekonomi yang signifikan bagi para pencipta dan pelaku industri.
Pemerintah melalui Kementerian Ekraf berjanji mendukung penuh langkah LMKN dalam membangun sistem distribusi royalti yang efisien, transparan, dan akuntabel. Dukungan ini mencakup fasilitasi dialog lintas pemangku kepentingan, mulai dari pencipta, label, hingga sektor usaha yang menjadi pengguna musik. “Kolaborasi antara pemerintah, LMKN, industri, dan masyarakat harus berjalan selaras agar musik Indonesia benar-benar bisa menjadi penggerak ekonomi kreatif,” ujar Teuku Riefky.
LMKN sendiri merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Lembaga ini memiliki mandat menghimpun dan mendistribusikan royalti lagu serta musik kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait secara adil dan proporsional. Kehadiran LMKN diharapkan mampu menjadi solusi atas persoalan panjang terkait keadilan royalti musik di Indonesia.
Dalam audiensi tersebut, Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu memaparkan rencana digitalisasi pencatatan dan pelaporan royalti agar distribusi dapat dilakukan lebih cepat dan real time. Menurutnya, sistem baru ini akan memperkuat transparansi sekaligus memudahkan koordinasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif di berbagai daerah, sehingga hak para musisi daerah juga terjamin.
Sementara itu, Ketua LMKN Hak Terkait Marcell Kirana H. Siahaan menegaskan pentingnya membangun tata kelola royalti yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menyebut penguatan sistem distribusi adalah kunci agar manfaat ekonomi dari karya musik benar-benar dirasakan oleh pencipta maupun pemilik hak terkait. “Perhitungan royalti harus jelas dan user-based, sehingga distribusinya transparan dan mudah dipahami semua pihak,” tegas Marcell.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan kesepakatan untuk membentuk forum koordinasi berkala antara pemerintah dan LMKN. Forum ini nantinya akan memantau pelaksanaan kebijakan, menyelesaikan isu-isu praktis di lapangan, dan mengembangkan standar layanan berbasis teknologi dalam sistem royalti nasional. Dengan langkah ini, diharapkan industri musik Indonesia semakin berdaya saing di kancah global.
Turut mendampingi Menteri Ekraf dalam audiensi ini antara lain Deputi Bidang Pengembangan Strategis Cecep Rukendi, Deputi Bidang Kreativitas Media Agustini Rahayu, serta Staf Khusus Menteri Prof Agus Sardjono. Dari pihak LMKN hadir Ketua dan Komisioner berbagai bidang, termasuk Aji Mirza Hakim serta Suyud Margono, menandai semangat baru dalam membangun tata kelola musik nasional yang lebih profesional. ich
